Cegah Pencucian Uang, BAPETEN Dukung NRA 2026

  • 27 Agt 2026 14:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BAPETEN mendukung NRA 2026 untuk memperkuat pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
  • NRA 2026 menjadi persiapan Indonesia menghadapi evaluasi FATF putaran kelima yang dijadwalkan pada 2029–2030.
  • Sinergi antarlembaga diperkuat untuk mempertahankan capaian positif Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan keuangan.

RRI.CO.ID, Jakarta - BAPETEN mendukung peluncuran Penilaian Risiko Nasional 2026 terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata. Dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen BAPETEN memperkuat pencegahan tindak pidana keuangan yang berpotensi mengancam keamanan nasional Indonesia.

Kepala BAPETEN, Zainal Arifin menilai pengkinian penilaian risiko penting untuk menjaga capaian positif Indonesia dalam penanganan kejahatan keuangan. Menurutnya, hasil evaluasi sebelumnya perlu dipertahankan melalui koordinasi antarlembaga yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan di tingkat nasional.

"Kami berupaya mempertahankan penilaian positif yang telah dicapai Indonesia melalui pengawasan dan koordinasi antarlembaga secara konsisten bersama seluruh pihak. Capaian tersebut perlu diperkuat agar Indonesia mampu meningkatkan kualitas pencegahan serta pemberantasan tindak pidana keuangan secara berkelanjutan dan terarah," katanya saat acara Peluncuran Penilaian Risiko Nasional terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026 dalam Rangka Persiapan MER FATF 2029-2030, Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.

Peluncuran NRA 2026 merupakan pembaruan asesmen risiko nasional yang pertama kali disusun Indonesia pada 2015 untuk menghadapi tantangan. Pengkinian ini menjadi langkah Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review putaran kelima yang dijadwalkan berlangsung pada 2029 hingga 2030.

Kegiatan tersebut menegaskan komitmen Indonesia memenuhi standar internasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sesuai rekomendasi FATF. Langkah ini diharapkan memperkuat pemetaan risiko sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan lintas sektor terkait.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan arahan terkait sinergi dan koordinasi mitigasi risiko nasional tahun 2026 secara menyeluruh. Menurutnya, penguatan kerja bersama menjadi bagian penting persiapan Indonesia menghadapi proses evaluasi FATF pada periode 2029 hingga 2030.

"Kami akan mempertahankan posisi Indonesia yang menunjukkan perkembangan positif dari tahun ke tahun melalui kerja bersama secara konsisten. Kedepan, pemerintah perlu meningkatkan capaian tersebut dengan memperkuat kerja sama dalam pencegahan pendanaan terorisme secara dan terukur," ujarnya.

Peluncuran NRA 2026 diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi pemerintah dalam menghadapi risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi. Sinergi tersebut penting agar kebijakan pencegahan berjalan lebih terarah, adaptif, serta mampu merespons perkembangan kejahatan keuangan secara cepat.

Ia menegaskan dukungannya terhadap agenda nasional tersebut melalui penguatan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan lembaga di bidang ketenaganukliran. Kolaborasi lintas lembaga diharapkan menjaga kepercayaan internasional sekaligus memperkuat sistem nasional menghadapi risiko kejahatan keuangan secara berkelanjutan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....