Menko Yusril Nilai Putusan MK Tak Ubah Prinsip KUHP

  • 13 Agt 2026 21:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menilai Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah prinsip pengaturan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, hanya menegaskan pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
  • Mahkamah Konstitusi menolak pengujian Pasal 218 dan 219 KUHP, sehingga kedua pasal tersebut tetap berlaku dalam mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa putusan MK merupakan penegasan terhadap pengaturan yang sudah ada dalam KUHP Nasional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menilai Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah prinsip pengaturan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan tersebut hanya menegaskan pihak yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan MK menolak pengujian Pasal 218 dan 219 KUHP. Yusril menyebut kedua pasal tersebut tetap berlaku dalam mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK terkait Pasal 218 dan 219 KUHP,. MK hanya menegaskan pihak yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud kedua pasal tersebut,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Yusril menjelaskan, Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan serta martabatnya diserang berhak mengajukan pengaduan. Menurutnya, pihak lain tidak dapat mengajukan pengaduan terkait tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain. Termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” ucap Yusril menegaskan.

Yusril mengatakan aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelanggaran Pasal 218 dan 219 tanpa pengaduan. Menurutnya, pengaduan harus disampaikan Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang memiliki hak secara hukum.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya. Aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril menjelaskan.

Ia mengatakan, MK juga menegaskan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pengaduan tersebut, lanjut Yusril, dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.

“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril mengungkapka .

Lebih lanjut, Yusril mengatakan konstruksi KUHP Nasional terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan KUHP sebelumnya. Dalam KUHP Nasional, tindak pidana tersebut secara tegas ditempatkan sebagai delik aduan.

“Kritik, pendapat, dan ekspresi tetap mempunyai ruang dalam negara demokrasi. Ketentuan tersebut hanya mengatur perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dalam KUHP,” ujar Yusril menutup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....