DPR RI Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel
- 11 Jul 2026 16:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi III DPR membentuk Panja untuk mengawasi penanganan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
- Panja akan memastikan proses hukum berjalan transparan, sesuai aturan, serta tetap menghormati hak para tersangka.
- Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dari Kortas Tipikor Polri dan menetapkan dua tersangka.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap proses hukum yang berjalan di kepolisian terkait tiga perkara besar.
Pembentukan Panja disampaikan dalam konferensi pers di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026. Sejumlah pejabat hadir, termasuk pimpinan Komisi III DPR dan jajaran aparat penegak hukum terkait.
"Komisi III DPR akan menjalankan tugas konstitusional dengan melakukan pengawasan khusus melalui pembentukan Panja. Kami segera menggelar rapat khusus untuk menentukan langkah pengawasan berikutnya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan pers yang diterima RRI, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia memastikan Panja akan mengawasi proses penegakan hukum secara menyeluruh. Ia menegaskan seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan tetap menghormati hak tersangka.
Panja tersebut dibentuk untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
"Pengawasan Panja akan dilakukan secara detail terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan. Hukum harus ditegakkan, namun hak para tersangka tetap wajib diberikan sesuai aturan," ujarnya.
Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipikor Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Ia menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka berasal dari pihak swasta, sedangkan satu lainnya berinisial F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," ucapnya.
Aparat kepolisian sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti perkara. Penyidik menyita emas batangan serta valuta asing bernilai miliaran rupiah dalam rangkaian penyidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....