ASABRI Minta Aset Rampasan Kasus Korupsi Segera Diserahkan
- 08 Jul 2026 13:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- ASABRI meminta aset rampasan kasus korupsi segera diserahkan untuk memperkuat permodalan dan investasi.
- Dua aset inkrah tengah diproses melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kemenkeu, dan BPI Danantara.
- Komisi VI DPR RI mendukung percepatan penyelesaian aset sitaan bersama pemerintah.
RRI.CO.ID, Jakarta - PT ASABRI meminta aset hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) segera diserahkan kepada perusahaan. Aset tersebut dinilai penting untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan kesehatan keuangan ASABRI.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT ASABRI, Jeffry Haryadi, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI. Jeffry menyebut, saat ini terdapat dua aset yang telah diputus pengadilan dan sedang diproses agar dapat dialihkan kepada ASABRI.
Aset pertama merupakan hasil putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan aset tersebut dirampas untuk negara melalui ASABRI. Ia berharap asset itu segera diberikan kepada ASABRI sebagai modal tambahan dan dana investasi untuk dikelola.
Sementara aset kedua merupakan aset jaminan dari investasi milik ASABRI yang juga telah dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan. “Namun aset yang dirampas ini merupakan aset jaminan dari investasi milik PT ASABRI,” di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia mengatakan, ASABRI saat ini terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara. Tujuannya agar proses penyerahan aset tersebut dapat segera direalisasikan.
ASABRI berharap Komisi VI DPR RI dapat mendorong percepatan penyelesaian proses tersebut. Dukungan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari program penyehatan perusahaan pascapenanganan kasus hukum yang pernah menjerat ASABRI.
Komisi VI DPR RI mendukung ASABRI mempercepat penyelesaian aset sitaan hasil putusan pengadilan bersama pemerintah. Hal itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid dalam konklusinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....