ASABRI Usulkan Pembayaran UPSL Rp5,17 Triliun Masuk APBN 2027

  • 08 Jul 2026 14:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • ASABRI mendorong pembayaran UPSL Rp5,17 triliun melalui APBN 2027 untuk memperkuat kesehatan keuangan perusahaan.
  • ASABRI mengusulkan penyerahan aset hasil putusan pengadilan dan penyesuaian premi Program THT.
  • Komisi VI DPR RI mendukung percepatan penyelesaian UPSL, aset sitaan, dan penyempurnaan kebijakan THT.

RRI.CO.ID, Jakarta - PT ASABRI meminta dukungan Komisi VI DPR RI terkait pembayaran Unfunded Past Service Liabilities (UPSL). UPSL adalah kekurangan dana atau kewajiban masa lalu dari program pensiun atau tunjangan karyawan yang belum didanai sepenuhnya.

Pihaknya meminta pembayaran UPSL sebesar Rp5,17 triliun dapat direalisasikan melalui APBN Tahun Anggaran 2027. Dana tersebut dinilai penting untuk memperkuat kondisi keuangan dan keberlanjutan pengelolaan dana peserta.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT ASABRI, Jeffry Haryadi, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mengakui piutang UPSL tersebut dan mencatatkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Meski demikian, penyelesaiannya masih menunggu kemampuan fiskal pemerintah. "Kami berharap mendapatkan dukungan untuk ikut mendorong dimasukkannya UPSL ini di dalam APBN Tahun 2027," katanya.

Kemudian, ASABRI juga mengusulkan aset hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera diserahkan kepada perusahaan. Menurut Jeffry, aset tersebut diharapkan menjadi tambahan modal investasi untuk memperkuat kesehatan keuangan ASABRI.

ASABRI juga mengusulkan penyesuaian premi Program Tabungan Hari Tua (THT). Usulan itu diajukan karena sejak 2015 belum ada penyesuaian premi.

Padahal, tambahnya manfaat yang diterima peserta terus meningkat. Kondisi itu menyebabkan besaran premi yang diterima perusahaan tidak lagi sebanding dengan manfaat yang harus dibayarkan kepada peserta.

“Kami masih dengan ketentuan PP 54 tahun 2020. Premi THT 3,25%, premi jaminan kecelakaan kerja 0,62%, dan premi jaminan kematian 0,81% serta pensiun 4,75%,” ujar Jeffry.

Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan untuk ASABRI agar berkoordinasi dengan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait. “Komisi VI DPR RI dan PT TASPEN juga sepakat menyusun peta jalan atau roadmap keberlanjutan program pensiun dan Tabungan Hari Tua,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....