LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Korban Penyekapan di Bandung
- 24 Jun 2026 22:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- LPSK tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan keluarga peremuan berinisial YTR (29).
- Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan proses penelaahan dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang diperlukan korban maupun keluarganya.
- Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan ini menjadi perhatian publik setelah terungkapnya kondisi korban.
RRI.CO.ID, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan keluarga perempuan berinisial YTR (29). YTR merupakan korban dugaan kekerasan dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan proses penelaahan dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang diperlukan korban maupun keluarganya. “Saat ini permohonan tersebut akan dilakukan penelaahan untuk mengetahui lebih jauh kebutuhan pelindungan,” ujar Sri Suparyati di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.
Selain menelaah permohonan tersebut, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada korban. Lembaga itu juga menjadwalkan koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung guna memastikan penanganan dan pendampingan yang diperlukan korban.
LPSK menyatakan keprihatinannya atas dugaan kekerasan dan penyekapan yang dialami YTR. Lembaga tersebut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus serta menyesuaikan bentuk perlindungan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan.
Di sisi lain, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap tersangka berinisial TH alias Taufik Hidayat. Penangkapan dilakukan di rumah kerabat tersangka yang berada di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sore.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rudi Setiawan, mengatakan tersangka akan ditempatkan secara terpisah di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas dan berada di bawah pengawasan ketat petugas. Menurut Rudi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari prosedur pengamanan sekaligus untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Selain itu, penyidik akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan, guna mendalami kondisi psikologis tersangka dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. “Kami melibatkan beberapa ahli, termasuk ahli kejiwaan, agar memiliki data awal mengenai kondisi kejiwaan tersangka,” kata Rudi.
Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan ini menjadi perhatian publik setelah terungkapnya kondisi korban. Aparat kepolisian memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan penanganan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....