Ini Sejarah Terbentuknya Hukum Laut Internasional

  • 19 Mei 2026 11:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Masyarakat dunia, termasuk Indonesia, dikejutkan pemberitaan ditangkapnya 100 aktivis kemanusiaan oleh Israel.
  • Lantas, seperti apa bentuk hukum laut internasional itu? Dan bagaimana sejarahnya?
  • laut menurut definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat dunia, termasuk Indonesia, dikejutkan pemberitaan ditangkapnya 100 aktivis kemanusiaan oleh Israel. Para aktivis kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 itu ditangkap di perairan Siprus, Mediterania Timur.

Tindakan keji militer Israel itu pun mendapat kecaman dari berbagai pihak, karena dinilai melanggar hukum internasional. Terutama, bertentangan dengan hukum laut internasional.

Lantas, seperti apa bentuk hukum laut internasional itu? Dan bagaimana sejarahnya?. Untuk mendapatkan jawabannya, simak artikel ini sampai selesai.

Sejarah Hukum Laut Internasional

Melansir laman JDIH Sukoharjo, laut menurut definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi. Konsepsi hukum laut internasional tidak dapat dipisahkan dari sejarah pertumbuhan hukum laut internasional.

Hukum laut internasional mengenal konsepsi 'res communis dan konsepsi res nullius'. 'Res communis' menyatakan bahwa laut merupakan milik bersama masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.

Sedangkan, 'res nullius' menyatakan, laut tidak ada yang memiliki, oleh karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Secara historis, terdapat pengakuan Paus Alexander VI tahun 1493 atas tuntutan Spanyol dan Portugal.

Spanyol dan Portugal, membagi samudra di dunia untuk kedua negara. Sebelah barat meridian menjadi milik Spanyol, dan bagian timurnya milik Portugal.

Pembagian oleh Paus Alexander VI diperkuat oleh Perjanjian Tordesillas tahun 1494. Selain itu, terdapat doktrin 'mare liberum', dikemukakan Grotius yakni laut hanya bisa terjadi melalui 'possession' (okupasi).

Okupasi sendiri hanya bisa terjadi atas barang-barang yang dapat dipegang teguh. Untuk dapat dipegang teguh maka barang tersebut harus ada batasnya.

Laut adalah sesuatu yang cair dan tidak memiliki batas, sehingga laut tidak dapat diokupasi. John Selden memiliki pandangan yang berbeda.

Menurutnya, laut dapat dimiliki oleh negara-negara pantai. Maka, laut bukan merupakan mare liberum, melainkan 'mare clausum'.

Pada akhirnya, tercapai kompromi, Grotius mengakui, laut sepanjang pantai suatu negara dimiliki sejauh yang dapat dikuasai dari darat. Perkembangan hukum laut berikutnya terjadi sesudah Perang Dunia II ditandai dengan pembatasan terhadap kebebasan di laut lepas.

Yakni, proklamasi oleh Presiden Truman, Amerika Serikat tahun 1945 tentang landas kontinen. Proklamasi Truman kemudian diatur dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1958 mengenai landas kontinen sebagai kaidah hukum yang universal.

Sejarah UNCLOS

United Nations on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 adalah sebuah perjanjian internasional yang lahir dari hasil konferensi. Atau, pertemuan bangsa-bangsa yang difasilitasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations (UN).

Konferensi Hukum Laut I diselenggarakan pada tahun 1958 di Jenewa dan menghasilkan 4 konvensi antara lain tentang:

1. laut teritorial dan zona tambahan;

2. laut lepas;

3. perikanan dan perlindungan kekayaan hayati laut lepas;

4. landas kontinen.

Konferensi Hukum Laut II diselenggarkan pada tahun 1960 dan tidak menghasilkan kesepakatan ataupun konvensi apapun, namun terdapat beberapa hal yang dibahas, namun tidak mencapai sepakat, antara lain:

1. rezim selat;

2. hak negara pantai di bidang perikanan laut;

3. pendefinisian landas kontinen secara pasti;

4. perjuangan Indonesia terhadap wawasan nusantara.

Konferensi Hukum Laut Internasional III diselenggarakan pada tahun 1982 di Montego Bay. Dan, menghasilkan satu konvensi yang terdiri dari XVII Bab, 320 Pasal, dan 9 Annex atau lampiran.

Konferensi ini menghasilkan Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982. UNCLOS mulai berlaku tanggal 16 November 1994 setelah diterimanya ratifikasi ke-60.

Dalam Konferensi Hukum Laut III, Indonesia juga berhasil memperkenalkan konsepsi negara kepulauan (archipelagic state). Dan juga, berbagai konsekuensinya telah diakomodasi dalam UNCLOS 1982.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....