Air Keras Marak Disalahgunakan, Komisi III: Mudah Dijadikan Senjata Melukai Orang
- 07 Apr 2026 06:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penggunaan air keras sebagai alat teror sangat meresahkan
- Dalam beberapa kasus penggunaan air keras, menurutnya, terdapat indikasi percobaan pembunuhan
- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengingatkan, pemerintah memperketat dan menertibkan peredaran penjualan air keras di pasaran.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengingatkan, pemerintah memperketat dan menertibkan peredaran penjualan air keras di pasaran. Langkah ini, dinilai mendesak, mengingat maraknya penyalahgunaan air keras yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Penggunaan air keras sebagai alat teror sangat meresahkan. Kita tidak bisa diam ketika bahan kimia ini dengan mudah dijadikan senjata untuk melukai orang lain," kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Dalam beberapa kasus penggunaan air keras, menurutnya, terdapat indikasi percobaan pembunuhan. "Karena itu, kami meminta ketegasan pemerintah untuk menertibkan penjualan air keras,” ucapnya.
Abdullah menilai, penjualan air keras masih mudah ditemukan di toko-toko material. Secara kegunaannya, air keras biasanya digunakan untuk keperluan seperti pembersih karat.
Menurutnya, kemudahan akses inilah yang menjadi celah utama terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab. Air keras merupakan larutan kimia bersifat korosif yang dapat diperoleh dengan harga terjangkau.
"Negara harus hadir memastikan bahwa peredaran air keras tidak dilakukan secara bebas tanpa kontrol. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang kejahatan dan mengancam keamanan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, kasus terbaru penyalagunaan air keras menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Aktivis HAM tersebut menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Peristiwa kelam yang menimpa Andrie Yunus itu, menimbulkan luka bakar hingga 24 pesen. Selain Andrie, dua orang lainnya juga menjadi korban penyiraman air keras terhitung sejak Januari hingga Maret 2026.
Keduanya, yakni Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan yang disiram air keras pada Februari 2026 dari Bangka Selatan. Kemudian, Tri Wibowo, pria berusia 54 tahun yang disiram air keras sepulang salat subuh di Kabupaten Bekasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....