KPK Diminta Tindak Tegas Setiap Penyimpangan Dana Negara
- 11 Okt 2025 10:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak tegas setiap penyimpangan dana negara tanpa pandang bulu. Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Nasional Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika, Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, penyimpangan dana negara dapat dilakukan oknum di berbagai lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, ia meminta KPK membuka penyelidikan menyeluruh terhadap pejabat auditor BPK yang diduga terlibat dalam proyek Tol MBZ.
Kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. "KPK harus berani memeriksa seluruh pihak tanpa tebang pilih, baik pelaksana maupun auditor," ujar Dedi, Sabtu (11/10/2025).
Ia mencontohkan nama pejabat auditor BPK, YAB, yang pernah diperiksa dalam kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun 2017. Dalam kasus itu, KPK menyelidiki dugaan penerimaan suap oleh auditor untuk memuluskan opini laporan keuangan.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah, tetapi KPK harus berani membuka setiap potensi keterlibatan,” kata Dedi. Ia menegaskan, keadilan harus ditegakkan bagi seluruh pihak yang bermain dalam pengawasan proyek negara.
Menurutnya, penyimpangan pada proyek strategis seperti Tol MBZ bukan sekadar soal pembangunan. Dedi menekankan bahwa keselamatan dan kepentingan masyarakat pengguna jalan turut dipertaruhkan.
Karenanya, diharapkan transparansi dan keberanian penyidik menjadi fondasi utama penegakan hukum di Indonesia. "Setiap pelanggaran terhadap keuangan negara harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucapnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, divonis lima tahun penjara pada Rabu (21/5/2025). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan, kasus yang menjeratnya adalah proyek pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016–2017. "Hukuman terdakwa dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," ucapnya.
Dono terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Rios. Ia menegaskan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Dono dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut negara mengalami kerugian lebih dari Rp510 miliar akibat korupsi proyek Tol MBZ. Proyek tersebut dinilai sarat penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....