IAW Ingatkan Risiko Bisnis dan Korupsi Perlu Dibedakan

  • 16 Jul 2026 12:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarra - Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan penyidik agar membedakan secara tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi dalam menangani perkara korporasi. Penegakan hukum dinilai harus didasarkan pada pembuktian unsur pidana, bukan semata-mata kerugian yang timbul dari aktivitas usaha.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menyampaikan, hal tersebut menanggapi penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI). Menurutnya, utang merupakan bagian yang lazim dalam kegiatan bisnis.

"Utang adalah hal yang biasa dalam dunia usaha. Ada keterlambatan pembayaran, restrukturisasi, penyerahan jaminan hingga perdamaian bisnis," kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menegaskan penyidik tidak dapat langsung menyimpulkan setiap penyelesaian utang yang merugikan perusahaan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, proses hukum harus mampu membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum.

Iskandar menjelaskan fokus penyidikan seharusnya diarahkan pada dugaan penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, manipulasi dokumen, atau pengalihan keuntungan kepada pihak tertentu. Unsur-unsur tersebut, menurutnya, menjadi pembeda antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.

Ia menilai hingga kini publik baru mengetahui adanya penyidikan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Namun, konstruksi perkara dan hubungan bisnis kedua perusahaan belum dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.

"Publik baru mengetahui judul perkaranya. Tetapi, substansi hubungan bisnis dan proses penyelesaian utangnya belum dijelaskan secara terang," ujarnya.

Menurut Iskandar, PT KNI sebagai bagian dari kelompok usaha Krakatau Steel memang memiliki piutang yang dapat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Namun, status sebagai anak usaha BUMN tidak serta-merta menjadikan setiap kerugian usaha sebagai kerugian negara.

Ia mengatakan korporasi tetap menghadapi berbagai risiko bisnis, seperti perubahan harga pasar, pelanggan gagal bayar, maupun keputusan usaha yang tidak berjalan sesuai rencana. Kondisi tersebut, lanjutnya, belum tentu memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, Iskandar menekankan pentingnya pembuktian adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, atau rekayasa transaksi. Tanpa pembuktian unsur tersebut, kerugian bisnis saja tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi.

Ia juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor PT CBS dan PT KNI. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menguji kesesuaian dokumen transaksi dengan kondisi yang sebenarnya.

"Dari dokumen itu akan terlihat apakah terdapat rekayasa atau penyimpangan yang disengaja. Jika ditemukan, dokumen bisnis dapat menjadi alat bukti pidana," katanya.

Selain itu, Iskandar mengingatkan penyidik perlu mempertimbangkan prinsip business judgment rule. Prinsip tersebut memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, berdasarkan informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan demi kepentingan perusahaan.

Namun, lanjutnya, perlindungan tersebut tidak berlaku apabila keputusan bisnis sejak awal dibentuk melalui suap, gratifikasi, manipulasi data, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, aspek itulah yang perlu dibuktikan secara jelas dalam proses penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....