Dirjen Kekayaan Intelektual: Menghargai Penulis Dimulai dari Tolak Buku Bajakan
- 08 Sep 2026 20:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DJKI Kementerian Hukum mengajak masyarakat menolak pembelian dan akses buku bajakan untuk menghormati hak pencipta.
- Dirjen KI Hermansyah Siregar menegaskan penghormatan terhadap penulis menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem literasi nasional yang berkelanjutan.
- Kemajuan literasi harus disertai kesadaran masyarakat untuk mengakses dan membeli buku secara legal demi melindungi hak penulis.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat menghargai karya penulis dengan menolak pembelian dan akses buku bajakan demi hak pencipta. Kemajuan literasi harus disertai penghormatan terhadap hak penulis dan penggunaan karya secara legal oleh masyarakat luas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menegaskan penghormatan terhadap penulis menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem literasi nasional yang berkelanjutan. Menurutnya, kemajuan literasi harus disertai kesadaran masyarakat menghargai karya penulis dengan mengakses serta membeli buku secara legal.
“Kita tidak bisa berbicara tentang kemajuan literasi jika karya para penulis masih dibajak dan dikonsumsi secara ilegal. Menghargai penulis dimulai dari tindakan sederhana, yaitu membaca dan membeli buku yang legal,” kata Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Hermansyah, penulis, penerjemah, akademisi, dan pelaku industri literasi juga perlu mencatatkan hak cipta atas karya yang dihasilkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat bukti kepemilikan karya.
Data DJKI mencatat sepanjang 2025 sebanyak 37.993 buku, 12.939 artikel, 6.394 karya tulis, 4.092 jurnal, dan 103 terjemahan. Pencatatan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran penulis melindungi karya sekaligus memperkuat kepemilikan hak cipta sebagai aset bernilai ekonomi dan moral.
“Kita tidak bisa berbicara tentang kemajuan literasi jika karya para penulis masih dibajak dan dikonsumsi ilegal. Pencatatan hak cipta merupakan langkah strategis bagi para penulis untuk memperkuat bukti kepemilikan karyanya,” ucap Hermansyah menutup.
Direktur Hak Cipta DJKI Agung Damarsasongko mengatakan pencatatan hak cipta menjadi bukti awal kepemilikan ketika terjadi sengketa karya. Pencatatan hak cipta juga memperkuat posisi penulis dalam menghadapi dugaan pelanggaran terhadap karya yang telah dihasilkan sebelumnya secara sah.
“Meskipun hak cipta lahir otomatis sejak karya diwujudkan, pencatatan memberikan bukti kuat mengenai kepemilikan karya tersebut. Pencatatan hak cipta menjadi langkah strategis bagi penulis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan,” ucap Agung.
Agung menjelaskan, pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan DJKI. Prosesnya dapat selesai kurang dari 10 menit apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kesadaran mengakses buku secara legal. Menurutnya, pembajakan tidak hanya merugikan penulis secara ekonomi, tetapi juga menghambat perkembangan industri kreatif dan literasi nasional.
“Ketika seseorang membeli atau mengakses buku bajakan, sesungguhnya ada hak ekonomi pencipta yang terabaikan. Menghargai karya tulis berarti memberikan ruang bagi penulis untuk terus berkarya,” kata Agung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....