Kementerian Hukum Serahkan Sembilan Sertifikat Kekayaan Intelektual
- 26 Apr 2026 18:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan sembilan sertifikat kekayaan intelektual (KI) kepada para pemilik hak dalam peringatan Hari KI Sedunia 2026.
- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan negara hadir untuk melindungi karya anak bangsa sekaligus mempercepat transformasi layanan KI.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan sembilan sertifikat kekayaan intelektual (KI) kepada para pemilik hak dalam peringatan Hari KI Sedunia 2026. Penyerahan sertifikat KI menegaskan komitmen pemerintah memperkuat perlindungan sekaligus mendorong nilai ekonomi karya kreatif nasional.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan negara hadir untuk melindungi karya anak bangsa sekaligus mempercepat transformasi layanan KI “Penyerahan sertifikat KI ini bukti kehadiran negara melindungi karya anak bangsa dan memperkuat DJKI world class IP office,” kata Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 di Jakarta Pusat, Minggu, 26 April 2026.
Supratman juga menyoroti besarnya potensi ekonomi dari kekayaan intelektual di berbagai sektor, termasuk industri olahraga. “Setiap produk dalam ekosistem industri termasuk olahraga memiliki unsur KI bernilai ekonomi tinggi sehingga perlu perlindungan kuat diperlukan,” ucap Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menilai momentum Hari KI Sedunia menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya. “Kekayaan Intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga tentang bagaimana ide dan kreativitas dapat dikelola menjadi sumber nilai ekonomi,” kata Hermansyah.
Hermansyah menyebut sebanyak sembilan sertifikat KI diserahkan mencakup merek, desain industri, dan hak cipta pada berbagai penerima nasional. Kategori merek termasuk Kemenpora RI serta pelaku usaha dan kreator sektor olahraga dan bisnis Indonesia.
“Desain industri diberikan kepada PT Ritel Jaya Abadi dan Alexander Rudolf Aribowo atas karya inovatif masing-masing.” Sedangkan hak cipta mencakup evaluasi pembinaan atletik DKI Jakarta dan karya Onepride MMA sebagai pencatatan resmi,” ucap Hermansyah.
DJKI menegaskan, penguatan sistem KI akan terus didorong melalui digitalisasi layanan dan perluasan edukasi hingga ke daerah. Ia berharap mampu mempercepat pendaftaran KI sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....