Kronologi Penggeledahan Cafe de'CLAN dalam Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU
- 09 Jul 2026 09:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penggeledahan dilakukan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer melalui skema joint investigation.
- Penyidik menyita SGD3.130.000 (Rp39,9 miliar), USD889.965 (Rp14,5 miliar), dan Rp259.159.000.
- Total uang sitaan dari dua lokasi diperkirakan mencapai hampir Rp67 miliar dan masih didalami penyidik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah dua lokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan berlangsung di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026. Kedua lokasi menjadi bagian dari delapan titik yang digeledah penyidik secara bersamaan.
Penggeledahan Berawal dari Joint Investigation
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan dilakukan melalui joint investigation. Penanganan perkara melibatkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam memperkuat proses pembuktian.
Penyidikan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout di Sumatra dan sejumlah wilayah Indonesia. Penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri, PT Jiwasraya, serta TPPU penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Brankas Ditemukan di Balik Lemari
Saat menggeledah lantai dua Cafe de'CLAN Signature, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar. Brankas tersebut disembunyikan di balik lemari atau etalase dalam ruangan kafe.
Saat itu, Totok membenarkan penemuan brankas kepada awak media. Namun, penyidik belum mengungkap isi brankas karena masih menjalani proses pemeriksaan.
Isi Brankas Mulai Terungkap
Beberapa jam kemudian, penyidik membuka brankas dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Penyidik menemukan uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Seluruh uang masih dalam proses penghitungan," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Nilai Uang Hampir Rp60 Miliar
Setelah penghitungan selesai, penyidik mengungkap rincian barang bukti dari Cafe de'CLAN Signature. Barang bukti terdiri atas SGD3.130.000 (sekitar Rp39,9 miliar), USD889.965 (sekitar Rp14,5 miliar), serta Rp259.159.000.
"Nilainya setelah dikonversi mencapai hampir Rp60 miliar. Seluruhnya ditemukan di Cafe de'CLAN Signature," kata Totok.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dari dalam brankas tersebut. Seluruh barang bukti dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tiga Pegawai Ikut Diperiksa
Setelah penggeledahan selesai, penyidik membawa barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk diamankan. Penyidik juga membawa tiga pegawai Cafe de'CLAN Signature sebagai saksi.
"Ada tiga orang yang kami bawa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan," ujarnya.
Keterangan para saksi diperlukan untuk memperjelas asal-usul barang bukti yang ditemukan penyidik. Penyidik juga mendalami keterkaitan dokumen dengan perkara yang sedang ditangani.
Total Sitaan Hampir Rp67 Miliar
Selain Cafe de'CLAN Signature, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer dalam operasi yang sama. Total uang sitaan dari kedua lokasi diperkirakan mencapai hampir Rp67 miliar.
Penyidik masih mendalami asal-usul uang serta dokumen yang telah disita dari kedua lokasi. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terus dikembangkan secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....