Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Setebal 3.000 halaman
- 05 Mei 2026 20:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Komisi Percepatan Reformasi Polisi menyerahkan tujuh buku rekomendasi
- 2. Kapolri dibawah langsung Presiden
- 3. Kewenangan Kompolnas akan diperkuat dan keputusannya bersifat mengikat
RRI.CO.ID, Jakarta- Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menjelaskan komisi telah menyerahkan tujuh buku terkait rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Buku yang terdiri 3.000 halaman berisikan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Ada yang ringkasannya ada yang 13 halaman dan ada yang hanya tiga halaman dan ini tadi sudah diserahkan kepada bapak Presiden. Beliau sudah baca, yang kesimpulannya bahwa ada enam poin dari Komite Percepatan Reformasi Polri," kata Yusril, yang juga merupakan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa, 5 Mei 2026.
Yusril menjelaskan rekomendasi dari komisi di antaranya adalah Presiden Prabowo menyetujui pemilihan Kapolri sesuai dengan mekanisme yang telah berjalan. Yakni Presiden Prabowo mengirim calon Kapolri ke DPR untuk menjalani fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya untuk posisi Kapolri terjadi perbedaan pendapat seperti Kapolri ditunjuk langsung oleh Kepala Negara. Atau Presiden Prabowo mengirim satu atau dua nama calon ke DPR seperti mekanisme yang berlaku saat ini.
"Beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR itu untuk mendapatkan persetujuan baru. Kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri," ujarnya.
Lebih lanjut, poin lain dalam rekomendasi adalah tidak ada kementerian kepolisian atau institusi Polri di bawah kementerian. Artinya kedudukan institusi Polri tetap langsung berada dibawah Presiden.
"Kedudukan Polri tetap seperti sekarang Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian Kepolisian. Atau meletakkan Kepolisian atau meletakkan Kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang tapi Polri tetap langsung berada di bawah presiden," ujarnya menerangkan.
Selanjutnya adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas yakni kewenangan diperluas dengan keputusan yang bersifat mengikat. Artinya harus ditindaklanjuti atau dilaksanakan oleh Kapolri.
Yusril mengatakan perluasan dari kewenangan Kapolri akan berdampak kepada revisi Undang-Undang Kepolisian. Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tugas Pak Menko Mas Supratman tugas kami semualah untuk mendraft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU kepolisian. Yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi dalam di luar tugas tugas kepolisian nanti akan ditegaskan dalam Undang-Undang,"ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....