Yusril Sebut Reformasi Polri Tunggu Arahan Presiden soal Amendemen UU

  • 16 Apr 2026 15:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan institusi Polri akan memasuki era baru
  • Yusril juga membuka kemungkinan adanya amendemen terhadap Undang-Undang Kepolisian
  • arah perubahan selaras dengan draf rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden

RRI.CO.ID, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan institusi Polri akan memasuki era baru. Seiring disahkannya tiga regulasi penting di bidang hukum pidana, yakni KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

“Perubahan kerangka hukum tersebut akan berdampak signifikan terhadap peran dan fungsi kepolisian ke depan. Sejalan dengan disahkannya tiga undang-undang hukum pidana yang baru, maka tugas Polri itu memasuki era baru,” ujar Yusril saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 April 2026.

Ia mengatakan, arah perubahan ini juga selaras dengan draf rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden. Menurutnya, reformasi ini akan membawa perubahan besar dalam tubuh Polri, terutama dalam memperkuat posisi sebagai institusi penegak hukum.

“Saya yakin akan ada perubahan-perubahan yang cukup besar kepada institusi Polri yang betul-betul memegang posisi sentral. Dalam penegakan hukum yang adil, menghormati HAM, dan menjamin kepastian hukum,” kata Yusril.

Yusril juga menjelaskan terkait tenggat waktu penyerahan laporan komite kepada Presiden. Menurutnya substansi, rumusan pokok-pokok pikiran reformasi Polri sebenarnya telah rampung sejak dua bulan lalu.

“Kami sudah menyelesaikan tugas itu dua bulan yang lalu, hanya Bapak Presiden sangat sibuk. Kemungkinan dalam beberapa hari ini beliau akan menerima seluruh anggota Komite Percepatan Reformasi Polri,” katanya.

Ia memastikan, setelah laporan tersebut diterima Presiden, hasil kerja komite akan langsung dibuka ke publik. “Begitu diterima oleh Bapak Presiden, laporannya itu sudah terbuka untuk publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril juga membuka kemungkinan adanya amendemen terhadap Undang-Undang Kepolisian. Dan ini bergantung pada arahan Presiden setelah menerima laporan tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....