Komisi III DPR Soroti Potensi Nominal Hasil Rampasan Aset Turun saat Disita

  • 21 Apr 2026 11:01 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi III DPR RI menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus
  • Politikus Golkar ini mengkhawatirkan, nominal aset hasil rampasan turun ketika disita
  • Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus. Yakni, badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.

Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto. Politikus Golkar ini mengkhawatirkan, nominal aset hasil rampasan turun ketika disita.

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun. Menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” kata Rikwanto dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 21 April 2026.

Rikwanto menegaskan, pengaturan tersebut penting guna mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal. Badan khusus itu, nantinya dapat berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lainnya.

"Sesuai pembahasan RUU, penyusunan RUU tersebut juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas. Mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar," ucap Rikwanto.

Di satu sisi, ia mengingatkan, pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional. Yakni, setiap tindakan harus berdasarkan hukum.

“Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujar Rikwanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, komitmen Parlemen menuntaskan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan usai pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada Senin (20/4/2026) malam.

Target penyelesaian legislasi ini mencakup, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, hingga RUU Perampasan Aset. Percepatan ini bertujuan untuk melunasi tunggakan legislasi yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.

"Ada beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun. Sedang kami dengan teman-teman Baleg dan pemerintah juga akan selesaikan," ujar Dasco.

Penuntasan regulasi ini, dianggap sebagai prioritas utama mengingat urgensi kebutuhan perlindungan hukum bagi berbagai lapisan masyarakat. Dasco merinci, proses pembahasan terhadap beberapa draf hukum tersebut sudah mulai menunjukkan progres di tingkat Badan Legislasi.

"Masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang kita juga sudah mulai bahas dan Undang-Undang Perampasan Aset. Nah, sehingga Insyaallah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR," kata Dasco.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....