DPR akan Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset
- 17 Sep 2025 01:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menekankan akan berhati-hati dalam pembahasan revisi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, substansi dari RUU Perampasan Aset jangan sampai menggugurkan aturan yang ada di undang-undang lain.
"Nanti itu (Perampasan Aset, red) dibahas di Komisi III, atau bahkan dibahas di Pansus. Nggak mudah, bisa cepat, bisa lambat," kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2025).
Namun demikian, ia menyebut perlunya diperhatikan landasan filosofis, sosial, dan sejarah dari RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan ini tidak bisa serta-merta menggugurkan undang-undang lain.
"Nah, ini yang kita proses, kenapa? Kan banyak, prosesnya kan panjang sekali. Sebenarnya kalau kita bahas itu, kita tidak bisa keluar dari undang-undang yang sudah ada," kata Sturman.
"Kemudian landasan semua itu, landasan filosofisnya, landasan sosialisnya, dan landasan historisnya, harus jelas ini. Tiga ini harus masuk, jadi nggak serta-merta kami mengatakan, oh saya butuh ini, butuh ini," katanya.
Sturman memastikan, DPR RI akan hati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Ia tak ingin RUU Perampasan ini justru jadi alat kriminalisasi.
"Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis, misalnya KUHP. Aduh, kan masih ada ini, makanya kita hati-hati, tidak cukup diskusi itu hanya satu kali dua kali," ucapnya.
"Kami akan datang ke kampus-kampus. Perspektif orang yang setuju, kemudian orang yang tidak setuju atau yang cuma ikut-ikutan aja," kata Sturman.
"Nanti kami juga berusaha untuk yang terbaik yang bisa dilakukan. Jangan sampai itu jadi alat (berlaku tidak adil)," ujarnya.
Ia tak ingin RUU Perampasan Aset ini justru disalahgunakan. Sturman menilai akan ada perubahan substansi dari RUU tersebut.
"Untuk menjadikan sesuatu itu menjadi, ya kan kasihan nanti, tiba-tiba Bapak dituduh, yang lama ya (substansi), pasti akan berubah. Menjadi tindak pidana korupsi, baru diduga sudah dirampas, kasihan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan DPR merevisi RUU Perampasan Aset. Ia juga menyerahkan kepada DPR bila akan menambahkan draft terhadap RUU tersebut.
"Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja. Kapan DPR akan menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo," kata Yusril, Senin (8/9/2025.
Yusril pun meminta seluruh pihak untuk tidak ragu kepada pemerintah. Merurutnya, bila DPR sudah siap, Presiden akan menunjuk menteri yang akan mewakili dalam pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....