Pakar Pertanyakan Keseriusan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

  • 17 Jan 2026 14:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpendapat, DPR belum serius mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal menurutnya, aturan tersebut krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

“Perampasan aset itu sesuatu yang sangat penting untuk memastikan penegakan hukum penberantasan korupsi. Tentu saja bagi kekuasaan yang koruptif hal itu berat,” kata Feri saat dihubungi RRI di Jakarta, Sabtu, 17 Januari 2026.

Ia mengatakan, Undang-Undang perampasan aset wajib dimiliki negara yang tergabung dalam Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung di dalamnya, sehingga komitmen pemberantasan korupsi perlu diseriusi.

Dalam konvensi tersebut, lanjut dia, mewajibkan negara memenuhi sejumlah aturan hukum terkait pemberantasan korupsi. Di antaranya Undang-Undang tindak pidana korupsi, lembaga khusus pemberantasan korupsi, pembatasan uang kartal, pecucian uang, dan perampasan aset.

Namun, ia mengatakan, momentum pembahasan RUU Perampasan Aset ini lebih bersifat simbolik. Hal itu terlihat dari pelemahan lembaga anti-rasuah (KPK) dan regulasi tindak pidana korupsi.

“Dilihat situasinya lembaga anti-rasuah KPK dilemahkan, Undang-Undang tipikor dirusak, serta aparat penegak hukum yang koruptif masih dominan. Tentu akan lebih banyak gimmicknya dibandingkan kesungguhan menciptakan Undang-Undang perampasan aset yang betul-betul mampu menata ulang negara ini,” ujarnya.

Jika DPR kembali gagal mengesahkan RUU ini, ia memperkirakan jarak antara rakyat dan institusi politik akan semakin melebar. “Dampak politiknya tentu kepercayaan kepada institusi politik akan menjadi rendah,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI pada Kamis, 15 Januari 2026. Agenda tersebut membahas perkembangan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun memastikan, komitmennya untuk mendorong pembahasan RUU tersebut secara komprehensif dan akuntabel. Ia menekankan, regulasi ini harus disusun hati-hati karena pemulihan aset kejahatan ekonomi di Indonesia masih rendah selama ini.

“Komisi III memandang RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun, pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Adang.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....