Wanti-Wanti Kasus Amsal Sitepu Berulang, Kejaksaan Diminta Evaluasi Perkara

  • 05 Apr 2026 09:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menyoroti, adanya kecenderungan sikap defensif dari pihak Kejaksaan Negeri Karo
  • Politikus Gerindra ini mendesak, institusi kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Karo, melakukan evaluasi menyeluruh
  • Penegakan hukum tidak boleh lepas dari prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menyoroti, adanya kecenderungan sikap defensif dari pihak Kejaksaan Negeri Karo. Terutama, dalam menangani kasus perkara korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu, sebelum akhirnya dinyatakan bebas dari tudingan bersalah.

Politikus Gerindra ini mendesak, institusi kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Karo, melakukan evaluasi menyeluruh. Yakni, evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara agar kejadian-kejadian Amsal Sitepu lainnya tidak terulang di masa mendatang.

“Ini harus menjadi pelajaran serius. Penegakan hukum tidak boleh lepas dari prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas,” kata Bimantoro dalam keterangannya seperti dilansir laman DPR.go.id, dikutip Minggu, 5 April 2026.

Sikap defensif dalam penanganan perkara Amsal Sitepu, menurutnya, tidak mencerminkan profesionalitas institusi penegak hukum. Ia mengingatkan, Komisi III DPR memiliki fungsi pengawasan yang sah dan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

“Kami punya kewajiban memastikan hukum berjalan dengan benar. Kalau implementasi di lapangan menyimpang dari semangat undang-undang yang kami buat, tentu kami wajib mengingatkan,” ucap Bimantoro.

Lalu, Ia menegaskan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang dinilai belum mencerminkan semangat keadilan. Terutama, dalam penegakan hukum untuk para pekerja di sektor ekonomi kreatif.

“Kecewa, semangat pembaruan hukum yang selama ini dibangun belum terlihat dalam praktik di lapangan. Jangan sampai aparat penegak hukum justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Bimantoro.

Diketahui, Komisi III DPR RI telah melakukan RDP dan RDPU bersama jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Penuntut Umum. Kemudian, dengan Komisi Kejaksaan serta pihak terkait terkait kasus Amsal Sitepu, Kamis 2 April 2026.

Pihak Kejaksaan Negeri Karo, Su atra Utara, memberikan klarifikasi terkait tudingan intimidasi terhadap Amsal Sitepu. Jaksa Kejari Karo Wira Arizona membantah adanya tekanan, termasuk terkait pemberian sekotak brownies kepada Amsal.

Menurut Wira, pemberian tersebut merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan kepada tahanan, bukan upaya intimidasi. Ia juga membantah adanya permintaan kepada Amsal untuk tidak menyampaikan kasusnya ke media sosial.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....