Ketua KY Dorong Revisi Undang-Undang Guna Perkuat Lembaga

  • 06 Feb 2026 20:20 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, menilai perlunya revisi Undang-Undang KY untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga di daerah. Hal ini dinilai strategis agar keterwakilan KY di daerah dapat dijalankan secara optimal.

​Abdul Chair menjelaskan regulasi yang baru nantinya harus mengatur penguatan secara menyeluruh dan terintegrasi. Hal tersebut mencakup dukungan sarana serta prasarana yang jauh lebih memadai.

​"Penguatan dengan revisi UU KY ini penting agar ada pengaturan yang lebih terintegrasi dan keterwakilan KY di daerah dapat diperkuat dengan sarana prasarana yang memadai nantinya," ujarnya.

​Selain fasilitas fisik, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan status personel yang bertugas di daerah. Menurutnya, hal tersebut berkaitan erat dengan peningkatan anggaran untuk kontribusi lembaga dalam mengawal proses hukum.

​"Dalam hal ini tidak dapat dilepaskan dari personel yang harus ditingkatkan, status mereka, serta keberadaan kantornya, yang tentu perlu peningkatan anggaran juga," ucapnya.

​Menanggapi hal tersebut, Koordinator Penghubung KY Kalimantan Selatan, Syaban Husin Mubarak, menilai penguatan sarana dibutuhkan untuk menunjang kegiatan operasional. Ia berharap dukungan tersebut dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat di daerah.

​"Sebagaimana yang disampaikan, yang pertama adanya penguatan dari segi sarana prasarana, berbagai kegiatan-kegiatan, serta tupoksi," ucapnya.

​Ia menambahkan bahwa ketersediaan anggaran yang tepat akan membantu tim di daerah dalam memberikan pelayanan terbaik. Terutama bagi warga yang berupaya mencari keadilan di wilayah Kalimantan Selatan.

"Sehingga dapat menunjang kami agar bisa memberikan efek yang maksimal bagi masyarakat pencari keadilan di Kalimantan Selatan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....