Pembunuh Bidan di Kelayan Divonis Seumur Hidup

  • 15 Apr 2026 08:21 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pelaku pembunuhan seorang bidan di Kelayan A Banjarmasin dijatuji hukuman seumur hidup. Putusan hakim tersebut telah dibacakan pada siding dengan agenda putusan di PN Banjarmasin, Selasa, 13 April 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Irfannor Hakim SH.MH menyatakan terdakwa Andi Yulianto alias Encek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini. Hal itu sesuai dengan pasa; 459 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa hanya bisa tertunduk dan pasrah. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum Adhyaksa Putra SH sama sama menyatakan menerima vonis ini.

Sementara dari pihak keluarga korban yang datang mengikuti siding nampak lega atas putusan tersebut. Hal ini mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada korban.

Dipersidangan terungkap, peristiwa tragis itu terjadi Senin, 20 Oktober 2025 malam. Peristiwa terjadi di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan.

Modus terdakwa dengan berpura-pura membeli obat, dan sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun permintaan tersebut ditolak korban.

Saat korban meninggalkan ruang praktik, terdakwa langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau. Korban mengalami sejumlah luka tusuk hingga terjatuh.

Tak hanya itu, anak korban, Rina Mutia, yang berusaha memberikan pertolongan turut menjadi korban. Rina mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

Terdakwa sempat melarikan diri, namun kembali masuk ke dalam rumah dan kembali menyerang korban. Sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan. Hasil visum et repertum memastikan korban meninggal akibat luka tusuk serius yang dialaminya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....