Jual Miras Tanpa Izin Polisi Amankan Y
- 09 Sep 2025 17:33 WIB
- Bandung
KBRN,Garut : Dalam sebuah operasi cipta kondisi, polisi berhasil merazia ratusan botol minuman keras.Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y (40), warga setempat, yang kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal."Selain barang bukti miras, kami juga turut mengamankan Y (40), warga setempat, yang kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.
Ia menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku yaitu menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, baik melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga sistem COD (cash on delivery).
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pelaku, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya minuman beralkohol.
Baca juga: Operasi Premanisme, Polisi Amankan Pemuda Ugal-Ugalan
Ia mengatakan, razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam menjaga ketertiban dan mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh peredaran miras.
"Kami menghimbau agar pelaku tidak lagi melakukan penjualan miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,"ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....