Serakahnomics, Iskandar: Prespektif Ekonomi Rakus Dan Merugikan Negara
- 22 Jul 2025 08:54 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Istilah “Serakahnomics” yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet (7/5/2025) dianggap sebagai kritik tegas terhadap praktik ekonomi yang rakus dan mengabaikan tanggung jawab negara terhadap aset publik.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan istilah itu menggambarkan kecenderungan segelintir entitas yang ingin menguasai seluruh sumber daya demi kepentingan pribadi, tanpa memperhatikan etika, hukum, maupun hak negara.
"Istilah ini tentu mewakili perspektif ekonomi Presiden sebagaimana disampaikan dalam pidato resmi tersebut," ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (22/7/2025).
Sebagai bentuk nyata dari fenomena tersebut, Iskandar mengungkap adanya penguasaan lahan negara seluas ±1.190 hektare di Jakarta yang dibeli menggunakan APBN 1961–1962 untuk mendukung pelaksanaan Asian Games IV. Tanah itu diatur dalam Keputusan Presiden No. 318/1962 dan dicatat sebagai bagian dari dana konsolidasi tanah nasional melalui Bank Sukapura.
Namun berdasarkan overlay peta udara militer 1962, peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2025, dan analisis data spasial GIS, IAW menemukan bahwa sebagian besar lahan telah beralih ke pihak swasta, bahkan sebagian sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dimanfaatkan untuk proyek-proyek komersial skala besar.
“Sebagian besar tanah yang seharusnya dimiliki negara telah berpindah tangan tanpa pencatatan yang memadai, mengindikasikan adanya masalah besar dalam pengelolaan aset negara,” kata Iskandar.
Tak hanya itu, beberapa aset lahan tersebut diduga berhubungan dengan sejumlah emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Dugaan ini menambah kompleksitas dan urgensi pengusutan.
Menurut Iskandar, temuan ini juga diperkuat oleh laporan Hasil Pemeriksaan BPK No. 08/LHP/XXII/11/2022 yang menyebutkan bahwa hanya 18 persen dari lahan itu tercatat secara sah sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sementara hasil simulasi internal IAW menunjukkan bahwa negara bisa kehilangan potensi pendapatan hingga puluhan ribu triliun rupiah, apabila memperhitungkan nilai pasar tanah, pajak progresif PBB, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dengan mengacu pada nilai pasar tanah dan potensi pajak yang hilang, kerugian ini mencerminkan betapa besar dampak dari pengalihan hak atas tanah negara yang tidak tercatat dengan benar,” lanjutnya.
Baca juga: Direktur DEEP bersama LBH Muhammadiyah Layangkan Somasi
Tak berhenti di situ, IAW juga menyinggung indikasi adanya aliran dana mencurigakan yang dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang berpotensi terkait tindak pidana pencucian uang dalam proses pengalihan tanah tersebut.
“Karena aliran dana yang tidak transparan ini dapat mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan tanah secara ilegal,” bebernya.
“Dengan temuan-temuan ini, sangat jelas bahwa kita harus bertindak cepat dan tegas untuk menegakkan hukum dan mengembalikan tanah yang telah dicaplok secara ilegal ke tangan negara demi kepentingan rakyat,” tegas Iskandar.
Ia menekankan bahwa penertiban aset negara memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Pasal 27 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 50 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pencatatan serta pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Sebagai solusi jangka panjang, IAW merekomendasikan audit nasional aset tanah dari 1962 hingga 2025. Audit ini harus mencakup validasi sertifikat, overlay data spasial berbasis GIS, pelacakan transaksi, dan konfirmasi yuridis terhadap Keppres 318/1962. Pemanfaatan teknologi AI-Fintech Forensic juga diusulkan untuk mencocokkan sertifikat HGB dengan data entitas pasar modal di KSEI dan BEI.
IAW juga mendorong partisipasi publik dengan menggunakan hak atas informasi sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008. Warga bisa mengajukan permintaan data SHGB di kawasan tersebut ke BPN dan Kementerian ATR. Jika ditolak, aduan dapat diajukan ke Ombudsman RI.
“Redam rakus, bangkitkan yang etis. ‘Serakahnomics’ bukan hanya soal sindiran politik, tapi peluang revolusi pemulihan aset nasional,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....