Dua Perwira Polisi Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

  • 19 Jun 2025 08:41 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Dua perwira Polda NTB, Kompol Y dan Ipda HC, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Penetapan dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan hal tersebut.

“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Penyidik menjerat kedua perwira menengah tersebut dengan Pasal 351 dan 359 KUHP. Syarif belum menjelaskan secara spesifik apakah keduanya terbukti melakukan penganiayaan atau tidak.

Yang pasti, menurut Syarif, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan ahli dan hasil eksomasi jenazah.

“Ada tanda-tanda kekerasan,” tegas mantan Wakapolresta Mataram itu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Y dan Ipda HC belum ditahan oleh penyidik. “Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami serahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Saat ditanya soal hasil rekonstruksi yang menyebut Kompol Y sedang tidur saat kejadian, Syarif enggan menjawab. “Kita lihat saja nanti hasilnya,” ujarnya singkat.

Sebelum penetapan tersangka, Polda NTB juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu dari keduanya. Tidak dijelaskan siapa yang dikenai sanksi pemecatan tersebut.

Peristiwa kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025. Insiden berlangsung di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Saat itu, Brigadir Nurhadi disebut sedang bersantai di area hotel. Ia kemudian berenang sendirian sebelum ditemukan di dasar kolam.

Kompol Y yang datang ke lokasi pertama kali langsung memanggil Ipda HC untuk meminta bantuan. Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna di Gili Trawangan.

Tim medis segera datang dan melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun upaya penyelamatan tidak berhasil.

Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), kondisi korban tidak menunjukkan respons. Nurhadi kemudian dievakuasi ke Klinik Warna Medica untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan EKG menunjukkan garis datar tanpa aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia di klinik tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....