Hambat Pendanaan Festival Film Daerah, UU Perfilman Dinilai Belum Optimal
- 18 Apr 2026 11:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Posisi festival film dalam UU Perfilman dinilai lemah karena hanya diatur dalam sub-pasal, sehingga jadi landasan hukum yang tidak kuat.
- Lemahnya regulasi berdampak pada sulitnya festival film memperoleh pendanaan, serta belum menjadi prioritas anggaran pemerintah daerah.
- Penyesuaian pendanaan dari Kemenbud dinilai belum optimal tanpa penguatan UU, padahal festival berperan besar mendorong industri film daerah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Lemahnya posisi festival film dalam Undang-Undang (UU) Perfilman dinilai menjadi kendala utama dalam penguatan ekosistem perfilman daerah. Kondisi ini juga berdampak pada terbatasnya dukungan pendanaan dari pemerintah.
Direktur Festival Jakarta Film Week, Rina Damayanti mengatakan bahwa festival film hanya diatur secara terbatas dalam UU Perfilman. Ia menyebut ketentuan festival film hanya tercantum dalam sub-pasal Pasal 55 bagian dari apresiasi film Bab 9.
"Festival di dalam Undang-Undang hanya ditulis dalam satu sub-pasal, bahkan tidak menjadi ayat tersendiri. Ini menjadi landasan yang sangat lemah," katanya dalam dialog Revisi UU Perfilman: Literasi dan Apresiasi via daring, Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, lemahnya dasar hukum berdampak pada sulitnya festival film memperoleh dukungan pendanaan, baik dari pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai, tanpa penguatan regulasi, pemerintah daerah cenderung tidak menjadikan festival film sebagai prioritas dalam penganggaran.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat juga akan menghadapi keterbatasan jika harus terus-menerus mendanai festival di berbagai daerah. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah dinilai krusial dalam mendukung keberlanjutan festival film.
"Jika festival diperkuat dalam Undang-Undang. Maka akan menjadi amanah yang jelas bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran," ucapnya.
Saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum menyadari bahwa festival film merupakan bagian dari apresiasi film. Akibatnya, festival kerap diposisikan setara dengan kegiatan lain seperti lokakarya, sehingga alokasi anggarannya pun terbatas.
Padahal, menurut dia, festival film memiliki dampak yang jauh lebih besar, termasuk dalam mengangkat citra dan potensi daerah. Ia mencontohkan Yogyakarta yang berhasil berkembang menjadi salah satu kota penting dalam industri perfilman melalui penyelenggaraan festival.
Ia menegaskan, penguatan posisi festival dalam UU Perfilman perlu segera dilakukan agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat. Terutama bagi pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan industri film.
"Ini perlu dipahami juga agar pemerintah daerah yang lain mendukung festival film menjadi memperkuat industri development. Kalau festival ini kuat di dalam UU maka akan terjadi industri-industri yang kuat," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) berencana melakukan penyesuaian distribusi dukungan pendanaan bagi festival film di daerah. Ia mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem perfilman nasional secara berkelanjutan.
Selama ini, kata dia, pemerintah telah memberikan dukungan kepada berbagai festival film di daerah. Namun kondisi ekosistem perfilman di sejumlah wilayah khusunya di kota besar masih menghadapi berbagai tantangan.
"Kebijakannya masih kurang sekali untuk mendukung festival di daerah, dari sana sudah kembang kempis. Kita harus punya usaha sendiri, itu pun sudah susah payah mendukung soal film," kata Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud, Ahmad Mahendra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....