Polemik Baliho 'Aku Harus Mati', Satpol PP DKI Perkuat Pengawasan Periklanan Publik

  • 07 Apr 2026 14:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Satpol PP DKI Jakarta melalui Daniel Soaloan menegaskan pentingnya langkah preventif dan penguatan pengawasan lintas pihak agar polemik reklame film tidak terulang.
  • Pengawasan materi promosi film juga menjadi kewenangan Lembaga Sensor Film, khususnya dalam menguji aspek judul dan isi sebelum dipublikasikan.
  • Pihak produksi film ‘Aku Harus Mati’ menyampaikan permohonan maaf dan menarik lebih cepat seluruh billboard sebagai respons atas polemik yang muncul di ruang publik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta memastikan, langkah preventif telah dilakukan agar polemik materi baliho film 'Aku Harus Mati' tidak kembali terjadi. Kabid Trantibum Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soaloan mengatakan, penanganan baliho bermasalah tidak hanya berhenti pada penindakan.

Meski demikian, lanjut dia, diperlukan penguatan fungsi pengawasan dari berbagai pihak sesuai kewenangannya. "Satpol PP tentu ranahnya adalah penegakan dan penindakan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah," kata Daniel dalam dialog bersama Pro3 RRI, Selasa, 7 April 2026.

"Pertama adalah penegakan perda. Kemudian, kedua adalah mewujudkan pelindungan masyarakat dan juga mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum," ujarnya.

Menurutnya, dalam konteks materi promosi film, terdapat lembaga yang memiliki kewenangan. Khususnya dalam melakukan pengujian dan penyensoran, yaitu Lembaga Sensor Film.

"Terkait dengan konteks penulisan ini bagian dari produksi film. Sudah ada Lembaga Sensor Film yang mempunyai kewenangan untuk menguji baik dari aspek judul dan isi film," ujarnya.

Selain itu, Satpol PP juga mengimbau para penyelenggara baliho untuk lebih selektif dalam menampilkan materi di ruang publik. Hal ini penting agar konten yang ditayangkan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban. Sekaligus kenyamanan ruang publik dari konten yang berpotensi menimbulkan polemik.

Sebelumnya, Head of Creative Strategic Iwet Ramadhan buka suara untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Beberapa hari terakhir, baliho film tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai mengganggu dan berpotensi memicu dampak negatif.

"Kami menyesalkan sekali ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Khususnya dari bagaimana film ini diperkenalkan di ruang publik," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa, 7 April 2026.

Sebagai bentuk respons, pihak produksi memutuskan untuk menurunkan seluruh materi billboard lebih cepat dari jadwal semula. Semula, fase promosi direncanakan berakhir pada 5 April, namun dipercepat menjadi 4 April.

"Kami sudah melakukan penyesuaian. Termasuk inisiatif untuk menurunkan materi billboard sejak tanggal 4 April," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....