Resahkan Masyarakat, Begini Cara Satpol PP Turunkan Baliho 'Aku Harus Mati'

  • 07 Apr 2026 13:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Satpol PP menindak baliho bermasalah melalui tahapan peringatan hingga penindakan, dengan target penurunan dalam 1x24 jam.
  • Pengelolaan reklame melibatkan berbagai dinas sesuai Pergub, mulai dari konstruksi, perizinan, hingga isi materi.
  • Kemenkes mengingatkan poster provokatif seperti “Aku Harus Mati” dapat memicu tindakan bunuh diri di tengah tren kasus meningkat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menertibkan reklame bermasalah secara cepat. Menyusul adanya aduan masyarakat terkait materi tayangan yang dinilai melanggar norma.

Kabid Trantibum Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soaloan mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap. Mulai dari pemberian peringatan hingga tindakan tegas jika tidak diindahkan.

"Proses penindakan itu ada dia tahapan, mulai dari tahapan peringatan sampai dengan tahapan penindakan. Yang kedua, langsung berkoordinasi kepada pemilik reklame dan juga biro untuk dalam waktu 1x24 jam segera menurunkan tayangan," ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Selasa, 7 April 2026.

Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pihak terkait, Satpol PP akan melakukan upaya paksa sesuai kewenangan. Namun, dalam kasus terbaru, pihak penyelenggara dinilai kooperatif dan segera menurunkan materi reklame.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawasan reklame di DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017. Pengawasan tersebut melibatkan berbagai instansi, mulai dari aspek konstruksi, perizinan, hingga isi materi.

"Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 1x24 jam, penyelenggara sudah kooperatif menurunkan tayangan tersebut. Bila tidak diturunkan, baru kami melakukan tindakan secara upaya paksa," ucapnya.

Untuk pengawasan konstruksi, kata dia, berada di dinas terkait tata kota, perizinan diawasi oleh PTSP. Sedangkan isi materi menjadi kewenangan dinas komunikasi dan informatika.

Ia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan secara berulang dapat berujung pada peninjauan kembali izin reklame. Hal ini terutama berlaku bagi materi yang bertentangan dengan norma dan etika di masyarakat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan bahaya pesan provokatif terkait poster film "Aku Harus Mati" di ruang publik. Poster film tersebut berpotensi memicu tindakan bunuh diri, khususnya bagi individu dengan masalah kesehatan jiwa.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi mengatakan kekhawatiran ini didasari oleh tren peningkatan kasus bunuh diri. Terutama di Indonesia yang meningkat beberapa tahun terakhir.

"Kasus bunuh diri meningkat, tahun 2023 ada sekitar 1.350 kasus. Kemudian tahun 2024 naik menjadi 1.450 kasus," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....