Kemenkes Soroti Batas Tipis Ekspresi dan Bahaya Narasi Akhiri Hidup
- 07 Apr 2026 12:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenkes menilai konten bernarasi bunuh diri di ruang publik perlu kepekaan karena berpotensi memicu dampak negatif.
- Lembaga sensor diminta tidak hanya memberi klasifikasi usia, tetapi juga menilai dampak psikologis konten.
- Komentar di media sosial hingga tindakan Pemprov DKI menunjukkan pentingnya pengawasan konten provokatif.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti batas tipis antara kebebasan berekspresi dan potensi bahaya dalam konten publik. Khususnya pada konten-konten yang mengandung narasi bunuh diri.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, mengatakan diperlukan kepekaan semua pihak dalam menilai konten yang layak ditampilkan. "Kalau kayak gini ini memang perlu kepekaan bagi semua tingkat," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Selasa, 7 April 2026.
Ia mencontohkan, konten dengan narasi tertentu mungkin masih terbatas dampaknya jika hanya ditampilkan di dalam ruang seperti bioskop. Namun, ketika dipasang di ruang terbuka seperti baliho, jangkauan audiens menjadi jauh lebih luas dan beragam.
Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga seperti sensor film untuk lebih proaktif. Tidak hanya dalam memberikan klasifikasi usia, tetapi juga menilai aspek psikologis dari konten yang berpotensi memicu dampak negatif.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena di media sosial. Menurutnya, respons publik terhadap konten terkait bunuh diri bisa menjadi indikator serius.
"Saya melihat ada komentar di media sosial yang menyebut ‘setelah ini saya akan menyusul’. Ini yang mengejutkan sebetulnya," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memberikan peringatan keras kepada para pelaku industri kreatif. Dan biro iklan agar lebih bijak dalam menampilkan materi visual di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa pemakaian strategi pemasaran yang provokatif bagi warga Jakarta tidak akan diberi ruang toleransi. "Tetapi yang prinsip adalah ini tidak boleh terulang kembali," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....