Ikke Nurjanah: LMKN, Pintu Pembayaran Royalti Hak Cipta
- 14 Jun 2025 23:29 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertindak sebagai satu pintu pembayaran royalti pertunjukan (performing rights) atas penggunaan komersial karya cipta lagu dan/atau musik di 14 kategori ruang publik, seperti konser, pusat rekreasi hingga karaoke. Hal itu disampaikan anggota LMKN Ikke Nurjanah.
Ikke dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025), mengatakan pembayaran royalti "performing rights" oleh pengguna komersial (user) karya cipta musik dan/atau lagu diatur satu pintu melalui LMKN. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Pembayaran royalti 'performing' oleh 'user' satu pintu ke lembaga manajemen kolektif yaitu LMKN sesuai PP 56 (Tahun 2021)," kata Ikke.
Selain mengumpulkan dan menampung pembayaran royalti, menurut Ikke, LMKN juga bertugas mendistribusikan royalti "performing rights" kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta dan LMK Hak Terkait, sesuai dengan tugas yang diamanatkan dalam PP 56/2021, khususnya di dalam Bab III.
Ikke mengatakan aturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 9, 23, dan 89.
Pasal 9 UU Hak Cipta mewajibkan adanya izin dari pencipta sebelum penggunaan ciptaan secara komersial. Dan di Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial dapat dilakukan setiap orang, tanpa izin awal dari pencipta, sepanjang membayarkan royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Berdasarkan Pasal 89 UU Hak Cipta, LMK ada dua jenis, yaitu: LMK Hak Cipta (mewakili pencipta karya musik dan/atau lagu, seperti Wahana Musik Indonesia/WAMI hingga Karya Cipta Indonesia/KCI) dan LMK Hak Terkait (mewakili pelaku pertunjukan dan produser fonogram).
"Saat ini total ada empat LMK hak cipta, dan 10 LMK hak terkait," ucap Ikke.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....