Isbat Nikah Terpadu Permudah Pasutri Urus Legalitas Perkawinan

  • 30 Sep 2026 10:44 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pasangan suami istri di Kabupaten Gorontalo yang pernikahannya telah sah secara agama namun belum tercatat secara resmi kini dapat mengurus legalitas perkawinan dan administrasi kependudukan melalui layanan terpadu secara gratis.

Layanan tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto dan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo melalui program Isbat Nikah Terpadu, Isbat Nikah Go dan Mariam Go atau Melindungi Anak dan Perempuan Go.

Melalui layanan terpadu tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi sejumlah kantor secara terpisah untuk melengkapi dokumen perkawinan dan kependudukan. Warga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh layanan dalam satu rangkaian proses sehingga pengurusan dokumen menjadi lebih mudah dan efisien.

Selasa 29 September 2026, pelayanan tersebut digelar di Aula Kantor Lurah Hepuhulawa, Kecamatan Limboto. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, layanan terpadu dihadirkan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa harus mengurus dokumen secara terpisah di sejumlah instansi.

“Bapak dan Ibu hari ini tidak perlu lagi repot datang dan mengantre ke pengadilan, membayar biaya sidang, hingga bolak-balik ke empat kantor berbeda. Melalui pelayanan terpadu dan gratis ini, negara hadir memberikan kepastian hukum secara langsung,” ujar Bupati Sofyan Puhi.

Melalui proses isbat nikah, status pernikahan yang sebelumnya tercatat sebagai kawin belum tercatat dapat diperbarui menjadi kawin tercatat. Legalitas pernikahan tetap mengacu pada waktu pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama sehingga tidak dianggap sebagai pernikahan baru.

Setelah proses tersebut, masyarakat dapat memperoleh buku nikah dari Kementerian Agama, pembaruan KTP elektronik dan Kartu Keluarga atau KK, serta akta kelahiran anak dengan pencantuman nama ayah dan ibu secara lengkap dari Dukcapil.

“Ini sangat penting karena dokumen kependudukan menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan dan program pemerintah, termasuk jaminan sosial, bantuan, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum bagi anak,” jelas Sofyan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo Muhtar Nuna mengatakan, berdasarkan data awal dari 19 kecamatan, terdapat sekitar 36.512 pasangan suami istri yang belum terintegrasi pencatatan pernikahannya secara lengkap dalam dokumen Kartu Keluarga.

“Melalui isbat nikah terpadu, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, tetapi juga memastikan hak-hak kependudukan keluarga, terutama anak, dapat terpenuhi,” kata Muhtar.

Muhtar menambahkan, kepemilikan akta kelahiran anak di Kabupaten Gorontalo saat ini mencapai 99,51 persen, melampaui target nasional sebesar 98,47 persen. Capaian tersebut turut didukung sinergi berbagai pihak, termasuk program JARINGAN atau Jaksa Melindungi Anak bersama Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan melanjutkan layanan Isbat Nikah Terpadu secara bertahap di berbagai kecamatan untuk menjangkau pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara lengkap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....