Sidang Isbat Wakaf Terpadu Perdana Digelar di Kabupaten Gorontalo
- 14 Agt 2026 19:10 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Sidang Isbat Wakaf Terpadu perdana digelar di Kabupaten Gorontalo, Jumat 14 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan proses pengesahan status hukum tanah wakaf secara bersama-sama oleh Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) digelar perdana di Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung di Banthayo Poboide atau Rumah Adat, kompleks Taman Budaya Limboto, menjadikan Kabupaten Gorontalo sebagai daerah percontohan pelaksanaan pelayanan terpadu, khususnya di Provinsi Gorontalo.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., mengatakan Kabupaten Gorontalo dipilih karena menjadi daerah yang paling cepat merespons gagasan pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu setelah adanya kesepakatan antarlembaga.
“Yang paling cepat merespons adalah Kabupaten Gorontalo. Bupatinya, Ketua Pengadilan, BPN, dan Kementerian Agamanya segera bergerak setelah MoU dilakukan,” ujarnya.
Menurut Nur Djannah, pelayanan terpadu tersebut diperlukan karena masih terdapat tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah, yang belum memiliki legalitas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sengketa apabila kepemilikannya tidak segera diperjelas.
“Kalau belum ada bukti kepemilikan, itu berpotensi terjadi sengketa. Karena itu, persoalannya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Pengadilan Agama,” jelasnya.
Melalui skema tersebut, Pengadilan Agama memberikan penetapan Isbat Wakaf, kemudian Kementerian Agama menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Setelah kedua dokumen terpenuhi, BPN dapat memproses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
“Setelah dua bukti tersebut dimiliki nazhir, yaitu penetapan Isbat Wakaf dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, kemudian dibawa ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanah wakaf,” terang Nur Djannah.
PTA Gorontalo mencatat sekitar 3.200 rumah ibadah di Provinsi Gorontalo belum memiliki legalitas atau sertifikat, dengan sekitar 1.600 di antaranya berada di Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gorontalo, Drs. Nawir Tondako, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mendukung keberlanjutan program tersebut agar aset wakaf secara bertahap memperoleh kepastian hukum.
“Ini menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab bagi Kabupaten Gorontalo. Kita berharap apa yang dimulai di daerah ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf,” ujarnya.
Pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu diharapkan dapat mempercepat penataan administrasi tanah wakaf serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....