Kemenag Kabgor Dukung Optimalisasi Program Isbat Wakaf Terpadu
- 21 Agt 2026 06:24 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo siap mendukung optimalisasi pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu dengan memperkuat sinergi bersama lintas sektor. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf umat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi Sinergi Lintas Sektor dalam Program Isbat Wakaf Terpadu di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Rabu 19 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, H. Husain A. Buloto, serta jajaran Kementerian Agama, Kantor Wilayah Pertanahan, Pengadilan Tinggi Agama, Kejaksaan Tinggi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dan para Kepala KUA Kecamatan se-Provinsi Gorontalo.
Koordinasi dibuka Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu. Pertemuan tersebut membahas penyamaan persepsi serta penguatan koordinasi, khususnya terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses Isbat Wakaf Terpadu.
Husain mengatakan, sinergi antarlembaga penting untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan isbat wakaf dapat dipersiapkan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Sinergi antara Kementerian Agama, ATR/BPN, Pengadilan Tinggi Agama, dan unsur terkait lainnya perlu diperkuat, sehingga proses isbat wakaf dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf,” ujarnya.
Menurut Husain, kelengkapan administrasi dan dokumen wakaf harus dipastikan sejak awal. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah persoalan administratif maupun hukum yang berpotensi menghambat proses sertifikasi tanah wakaf.
Kabupaten Gorontalo mendapat perhatian khusus karena menjadi lokasi pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu perdana yang rencananya akan dihadiri langsung Menteri Agama Republik Indonesia, K.H. Nasaruddin Umar, di Rumah Adat Gorontalo pada Senin 24 Agustus 2026.
“Untuk pelaksanaan perdana di Kabupaten Gorontalo, kita perlu memastikan seluruh persiapan, baik dari sisi administrasi maupun dokumen wakaf, benar-benar terpenuhi. Termasuk persoalan AIW (Akta Ikrar Wakaf), agar tidak menjadi kendala dalam proses selanjutnya,” jelas Husain.
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor diharapkan dapat mempercepat identifikasi dan penyelesaian berbagai persoalan administrasi wakaf. Dengan demikian, program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan dan kepastian hukum atas aset wakaf.
Kemenag Kabupaten Gorontalo berkomitmen melanjutkan pendampingan dan koordinasi bersama KUA, ATR/BPN, Pengadilan Agama, serta pihak terkait lainnya untuk mendukung percepatan penertiban dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....