AJI Gorontalo Kecam Intimidasi Mengatasnamakan Jurnalis

  • 12 Sep 2026 16:44 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam insiden yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai jurnalis dan diduga mengintimidasi serta mengancam tenaga kesehatan di Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo.

Insiden tersebut terekam dalam video yang beredar dan menjadi perhatian masyarakat di media sosial pada Sabtu 12 September 2026.

Dalam video tersebut, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial JT terlihat mengamuk di halaman rumah sakit dan melontarkan ancaman kepada sejumlah tenaga kesehatan. Dalam video itu, pria tersebut juga menyebut dirinya sebagai jurnalis.

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun AJI Gorontalo, peristiwa bermula ketika Jefri memperoleh informasi dari keluarga pasien mengenai pelayanan rumah sakit yang dinilai bermasalah.

Ia kemudian mendatangi RS Sitti Khadijah pada Sabtu dini hari. Namun, menurut AJI Gorontalo, tindakan yang dilakukan dalam insiden tersebut telah berada di luar koridor kerja jurnalistik.

AJI Gorontalo menegaskan, profesi jurnalis tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman maupun kekerasan terhadap pihak lain.

“Jurnalis semestinya meliput, bukan mengintimidasi, mengancam bahkan melakukan kekerasan,” tegas AJI Gorontalo dalam pernyataan sikapnya.

AJI menilai profesi jurnalis bukan kartu kekebalan maupun kewenangan khusus untuk memaksa seseorang mengikuti kehendak wartawan.

Menurut AJI, fungsi kontrol sosial harus dijalankan melalui kerja jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, independensi dan etika.

AJI Gorontalo juga menilai penyebutan identitas sebagai jurnalis dalam insiden tersebut justru berpotensi mencoreng profesi kewartawanan.

“Intensi menyebut identitas sebagai jurnalis pada insiden tersebut, justru menodai profesi jurnalis itu sendiri. Apapun kilahnya, ia sudah keluar jauh dari koridor kerja-kerja jurnalistik,” demikian pernyataan AJI Gorontalo.

AJI Gorontalo mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.

AJI juga mendorong proses hukum terhadap peristiwa tersebut dilakukan tanpa memandang profesi pihak yang terlibat. Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila menemukan wartawan yang menggunakan profesinya untuk melakukan tindakan di luar kerja jurnalistik, termasuk pemerasan maupun pengancaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....