IJTI Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Jurnalis Ngamuk di RS Siti Hadijah

  • 12 Sep 2026 16:02 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Gorontalo mengecam aksi keributan yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai wartawan di Rumah Sakit Siti Hadijah Kota Gorontalo, yang viral di media sosial, Sabtu 12 September 2026.

IJTI Pengda Gorontalo menegaskan, tindakan yang dilakukan orang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan penelusuran IJTI Pengda Gorontalo, orang yang bersangkutan tidak tercatat di Dewan Pers. Tidak sampai disitu, perusahaan media yang disebut menaunginya juga tidak tercatat di Dewan Pers.

IJTI juga menyentil Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Seruan tersebut penting untuk menjaga independensi, kredibilitas dan integritas profesi jurnalis. Penggunaan identitas jurnalis untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun lembaga lain dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kerja pers.

IJTI Pengda Gorontalo mengecam keras segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan profesi jurnalis untuk melakukan intimidasi, provokasi maupun membuat kegaduhan di ruang publik. IJTI menegaskan, tindakan semacam itu tidak hanya mencoreng marwah profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap kerja-kerja pers.

IJTI Pengda Gorontalo juga turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berhadapan dengan seseorang yang mengaku sebagai jurnalis. Masyarakat diingatkan agar meminta dan memeriksa kartu identitas pers serta legalitas media yang bersangkutan sebelum memberikan informasi atau pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

IJTI Pengda Gorontalo juga menyatakan dukungan kepada aparat kepolisian dan manajemen RS Siti Hadijah Gorontalo untuk memproses persoalan tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Langkah hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera, memulihkan nama baik profesi jurnalis serta mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas profesi pers di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....