DPRD-BPJS Bahas Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Gorontalo

  • 31 Agt 2026 20:00 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, untuk membahas percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Provinsi Gorontalo, Senin 31 Agustus 2026.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo tersebut membahas kondisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih membutuhkan perhatian serius. Hingga saat ini, cakupan perlindungan pekerja di Gorontalo masih berada di kisaran 50 persen, sehingga masih terdapat banyak pekerja, baik formal maupun informal, yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

La Ode Haimudin menilai peningkatan cakupan kepesertaan tidak dapat hanya dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, pemerintah desa, organisasi pekerja hingga masyarakat untuk memperluas perlindungan bagi pekerja.

“Perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewenangan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, perusahaan memiliki kewajiban, sedangkan masyarakat juga perlu memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar La Ode Haimudin.

Ia mengatakan, upaya memperluas kepesertaan juga tidak selalu harus dilakukan melalui penambahan anggaran pemerintah. Semangat gotong royong dapat menjadi salah satu strategi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, seperti nelayan, petani, pedagang, pekerja harian, pelaku UMKM, tukang, sopir dan pekerja informal lainnya.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, perlindungan pekerja juga dapat diperkuat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, kemitraan, asosiasi pengusaha, pemerintah desa, lembaga keagamaan serta organisasi kemasyarakatan.

Selain itu, La Ode Haimudin menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja sesuai ketentuan.

Pengawasan dinilai penting, terutama terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar maupun perusahaan yang menggunakan pekerja melalui kontraktor, subkontraktor, vendor dan pihak ketiga.

“Jangan sampai ada perusahaan yang sudah beroperasi dan memperoleh manfaat dari kegiatan ekonomi di Gorontalo, tetapi pekerjanya belum mendapatkan perlindungan. Ini yang perlu kita awasi bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan yang masih sekitar 50 persen menunjukkan masih terbuka ruang yang besar untuk memperluas perlindungan pekerja di daerah.

Menurut Sanco, peningkatan coverage membutuhkan strategi yang terukur dan dilakukan secara bersama-sama.

Langkah tersebut antara lain melalui pemetaan pekerja yang belum terlindungi hingga tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan, penguatan kepesertaan pekerja formal melalui pengawasan dan kepatuhan perusahaan, serta perluasan perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja rentan.

Selain itu, penguatan peran pemerintah daerah dan DPRD melalui kebijakan, regulasi, penganggaran dan pengawasan juga dinilai penting. Dunia usaha juga didorong memastikan pekerja, termasuk pekerja pihak ketiga dan subkontraktor, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Masih banyak pekerja Gorontalo yang harus kita lindungi. Karena itu, kami membutuhkan dukungan seluruh stakeholder. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah, DPRD, perusahaan dan masyarakat harus bergerak bersama,” ujar Sanco.

Audiensi tersebut menghasilkan kesamaan pandangan mengenai pentingnya membangun gerakan bersama untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan secara signifikan, sehingga semakin banyak pekerja di Provinsi Gorontalo yang memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi akibat pekerjaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....