DPRD-Pemkab Gorontalo Mulai Bahas Ranperda RTRW
- 09 Agt 2026 10:46 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo Tahun 2024–2045. Pembahasan dilakukan melalui rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu 5 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, dengan fokus pada penyempurnaan sejumlah substansi dalam dokumen RTRW agar siap ditetapkan menjadi peraturan daerah. Selain itu, pembahasan juga mengidentifikasi dan mencari solusi atas berbagai kendala yang masih dihadapi dalam proses penyusunannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menjelaskan pembahasan Ranperda RTRW masih berada pada tahap penyempurnaan terhadap sejumlah poin yang memerlukan kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD.
“RTRW ini masih dalam tahapan pembahasan terkait beberapa hal yang menjadi kendala. Minggu depan seluruh persoalan tersebut akan disusun dan dirumuskan untuk kemudian disampaikan kembali,” ujar Sugondo.
Menurut Sugondo, salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan kawasan persawahan beserta sejumlah aspek teknis lainnya yang memerlukan kesepakatan lintas sektor. Hal itu dinilai penting agar kebijakan tata ruang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda RTRW dapat diselesaikan sesuai jadwal melalui koordinasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
"Dokumen RTRW tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan, terarah, serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Gorontalo," tandasnya.
Rapat turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Haris Tome, Kepala Bappelitbangda, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas PUPR, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....