ISEI Gorontalo Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
- 28 Agt 2026 12:53 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Desakan masyarakat kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang dinilai semakin kuat. Perampasan aset hasil korupsi dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat fondasi perekonomian nasional.
Ketua ISEI Cabang Gorontalo, Dr. Herwin Mopangga, mengatakan tuntutan masyarakat dan mahasiswa terhadap pengesahan RUU tersebut merupakan aspirasi yang perlu mendapat respons melalui langkah kebijakan yang konkret.
Pernyataan itu disampaikan Herwin saat dihubungi awak RRI di sela Sidang Pleno ISEI XXV yang berlangsung di IPB International Convention Center Bogor, 26-28 Agustus 2026.
Menurut Herwin, perampasan aset koruptor merupakan langkah strategis yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif dan berkelanjutan.
“Desakan arus bawah kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi UU sudah tidak terbendung lagi. Perampasan aset koruptor merupakan langkah strategis yang nyata dan menjadi bagian integral dari pemulihan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Herwin.
Ia menilai pencegahan dan penanganan korupsi serta berbagai bentuk penyelewengan keuangan negara dari hulu hingga hilir harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penataan ekonomi nasional. Terlebih, kondisi ekonomi global masih menghadapi berbagai gejolak yang dapat memberikan tekanan terhadap perekonomian dalam negeri.
Herwin mengingatkan, berbagai program dan paket kebijakan ekonomi pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), program perumahan rakyat, hingga proyek strategis nasional membutuhkan tata kelola yang bersih agar tujuan pembangunan dapat tercapai.
“Sebagus apapun rancangan program dan paket kebijakan ekonomi yang diinstruksikan pemerintah, selama pencegahan dan penanganan korupsi tidak menunjukkan bukti konkret, kepercayaan publik dalam negeri dan internasional bisa semakin jatuh,” ucapnya.
Staf pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Gorontalo itu menambahkan, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dinilai dapat memberikan efek jera yang lebih kuat karena menyasar langsung hasil kejahatan. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat mempersempit ruang bagi praktik korupsi di masa mendatang.
“Perampasan aset milik perorangan hasil tindak pidana korupsi jauh lebih efektif, memiliki efek jera dan mempersempit ruang terjadinya korupsi di kemudian hari. Perampasan aset atau memiskinkan koruptor juga relatif lebih manusiawi dibanding hukuman mati,” tambah Herwin.
Dari sisi ekonomi, Herwin melihat aset hasil perampasan yang masih memiliki nilai produktif dapat memberikan manfaat bagi negara apabila dikelola secara transparan dan akuntabel. Aset tersebut dapat berupa aset finansial, tanah, bangunan maupun berbagai benda bergerak lainnya.
Menurutnya, optimalisasi hasil perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah. Pengelolaan yang tepat memungkinkan aset tersebut memberikan nilai ekonomi kembali kepada negara dan masyarakat.
“Secara teknis operasional, hasil perampasan aset koruptor dalam berbagai bentuk yang masih bernilai ekonomi tinggi cukup efektif untuk menopang fiskal. Dengan tata kelola yang baik, hasil perampasan aset tersebut bisa bermuara pada kebijakan pemerintah untuk menurunkan pajak,” kata Herwin.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, keberhasilan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara akan menjadi salah satu bukti nyata keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola ekonomi yang bersih dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....