Pria Mengaku Wartawan Diduga Intimidasi Nakes, Begini Reaksi PWI Gorontalo
- 12 Sep 2026 16:02 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menyayangkan dugaan tindakan intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Sitti Khadijah Kota Gorontalo yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, Sabtu 12 September 2026.
Dugaan tersebut berawal ketika pria tersebut datang ke rumah sakit untuk meminta pelayanan kepada seorang pasien. Yang bersangkutan diduga memarahi dan melakukan intimidasi terhadap dokter maupun tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan.
Plt. Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fery Apantu menegaskan, identitas sebagai wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk menekan atau memperoleh perlakuan khusus dalam pelayanan publik. Ia menegaskan, wartawan memiliki aturan dan kode etik yang harus dijunjung tinggi. Karena itu, seorang wartawan dituntut bekerja secara profesional serta menghormati profesi dan hak orang lain.
“Kalau benar terjadi intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan, itu tidak bisa dibenarkan. Wartawan harus bekerja secara profesional dan menghormati profesi maupun hak orang lain,” ujar Fery.
Tidak Tercatat sebagai Anggota PWI
Fery memastikan, oknum tersebut tidak tercatat sebagai anggota PWI Provinsi Gorontalo. Pihaknya juga telah melakukan penelusuran terkait status kompetensi yang bersangkutan. Dari penelusuran yang dilakukan, pria itu belum tercatat sebagai wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi wartawan melalui lembaga uji yang ditetapkan Dewan Pers.
Namun, Fery menegaskan, tidak terdaftarnya seseorang sebagai anggota PWI tidak serta-merta menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan seseorang sebagai wartawan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Karena itu, aktivitas yang dilakukan juga harus dilihat apakah benar merupakan kegiatan jurnalistik dan dilaksanakan secara profesional.
“Kami tidak sedang membatasi kebebasan pers. Yang kami jaga adalah marwah profesi wartawan. Jangan sampai orang yang mengaku wartawan kemudian menggunakan identitas tersebut untuk melakukan tindakan yang justru mencederai profesi pers,” tegasnya.
PWI Ingatkan Profesionalitas Wartawan
PWI Gorontalo juga mengingatkan kembali Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Fery mengatakan, wartawan harus menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional serta menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Menurutnya, wartawan memang memiliki kebebasan untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dilakukan dengan cara-cara jurnalistik dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengintimidasi narasumber, tenaga kesehatan maupun pihak lainnya.
Dorong Rumah Sakit Tempuh Jalur Hukum
Fery mendorong manajemen RS Sitti Khadijah Kota Gorontalo tidak ragu menempuh jalur hukum apabila ditemukan bukti adanya intimidasi, ancaman atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Menurutnya, dokter dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta pihak rumah sakit menempuh upaya hukum jika memang terdapat bukti intimidasi, ancaman atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana. Jangan takut hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Fery.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan di luar aktivitas jurnalistik tidak dapat dipandang sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers. PWI Gorontalo tetap mendukung kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa wartawan memiliki kode etik dan standar profesional. Tidak ada profesi yang kebal terhadap hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....