Muslimin B. Putra Kenalkan Sejarah dan Peran Ombudsman di Hadapan Peserta Magang

  • 22 Agt 2026 11:36 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Muslimin B. Putra memperkenalkan sejarah, tugas, serta kewenangan Ombudsman RI kepada peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Angkatan II yang ditempatkan di Kantor Ombudsman Gorontalo. Pemaparan tersebut menjadi bagian dari Diskusi Kamis Bareng Om Kumis (Diskaskus) seri ke-26 yang diikuti empat peserta magang, yakni Nurul Kharomah, Diaz Ilham Bilondatu, Trully Mutmainnah Mohammad, dan Hestika Podomi.

Muslimin menjelaskan, keberadaan Ombudsman berawal dari Eropa Barat dan kemudian diadopsi oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Istilah Ombudsman berasal dari bahasa Swedia yang berarti wakil sah dari rakyat dan pada awal perkembangannya memiliki fungsi membawa suara serta kepentingan masyarakat.

“Sejarah Ombudsman berasal dari Eropa Barat yang diadopsi oleh negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia. Asal kata Ombudsman dari Bahasa Swedia yang artinya wakil sah dari rakyat,” ucap Muslimin B. Putra kepada RRI, Sabtu 22 Agustus 2026.

Ia menyebut perkembangan Ombudsman di Swedia berkaitan dengan masa pemerintahan Raja Charles XII pada abad ke-17. Ketika berada dalam pengasingan di Turki setelah kalah perang melawan Rusia, Charles XII melihat keberadaan Turkish Office of Chief Justice yang kemudian menjadi salah satu inspirasi pembentukan lembaga Ombudsman di Swedia.

“Ketika Raja Charles XII ditawan ke Turki akibat kalah perang dari Rusia, dalam pengasingannya di Turki menyaksikan keberadaan lembaga Turkish Office of Chief Justice. Ketika kembali ke Swedia, lembaga tersebut diadopsi menjadi sebuah lembaga baru di Swedia bernama Highest Ombudsman,” kata Muslimin.

Di Indonesia, lanjut Muslimin, Ombudsman mulai diperkenalkan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid setelah gerakan reformasi. Pemerintah saat itu membentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON) pada tahun 2000 yang kemudian berkembang menjadi Ombudsman Republik Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Keberadaan Ombudsman di Indonesia diperkenalkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pasca gerakan reformasi dengan membentuk Komisi Ombudsman Nasional pada tahun 2000. Setelah delapan tahun, KON berubah nama menjadi Ombudsman Republik Indonesia,” tambahnya.

Menurut Muslimin, Ombudsman dibentuk untuk mendukung terwujudnya negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera. Meski memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, Ombudsman bukan bagian dari lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tujuan dibentuknya Ombudsman di Indonesia untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera. Meski demikian, Ombudsman RI sendiri bukanlah bagian dari lembaga hukum meski diserahi amanah oleh negara untuk mewujudkan negara hukum,” kata Muslimin.

Ia menambahkan, peran Ombudsman juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara agar masyarakat memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan tanpa adanya diskriminasi dalam pelayanan publik. Karena itu, Ombudsman secara rutin melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang berkeadilan.

“Untuk menilai mutu layanan negara, maka Ombudsman RI setiap tahun melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik agar Ombudsman bisa memastikan penyelenggara layanan memberikan rasa keadilan kepada warga negara yang dilayaninya tanpa diskriminasi,” tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....