Ombudsman Gorontalo Temukan Maladministrasi Beasiswa Kedokteran Pohuwato

  • 09 Sep 2026 16:24 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan adanya penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam pelaksanaan Program Beasiswa Kedokteran Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Akademik 2024/2025.

Temuan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang diterima Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, di Kantor Ombudsman Gorontalo, Rabu 9 September. 2026.

Muslimin mengatakan, LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan melalui mekanisme Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), yang dilakukan Ombudsman setelah memperoleh informasi dari whistleblower.

“Kami menerbitkan LHP Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) berdasarkan informasi whistleblower. Ombudsman menemukan 17 nama mahasiswa yang orang tuanya merupakan pejabat di Kabupaten Pohuwato serta berafiliasi dengan partai politik,” ujar Muslimin.

Ia menjelaskan, pemeriksaan juga menemukan adanya pengakuan dari Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pohuwato di media massa bahwa terdapat anak pejabat daerah yang menjadi penerima beasiswa kedokteran.

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman turut menelusuri data 33 mahasiswa penerima beasiswa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan domisili penerima sekaligus memvalidasi identitas serta pekerjaan orang tua.

Namun, dari proses tersebut ditemukan enam mahasiswa yang namanya tidak tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato.

Menurut Muslimin, persyaratan penerima beasiswa seharusnya disusun sesuai dengan kategori dan tujuan program. Ia menilai perlu ada pembedaan antara beasiswa yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dengan beasiswa berbasis prestasi, profesi, maupun kebutuhan daerah.

“Verifikasi kondisi ekonomi menjadi parameter penilaian apabila penerima termasuk dalam kategori beasiswa yang mensyaratkan ketidakmampuan ekonomi,” jelasnya.

Ombudsman juga melakukan penelusuran terhadap data penerima beasiswa melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasilnya, hanya satu penerima yang berada pada peringkat kesejahteraan keluarga tingkat lima atau tercatat sebagai penerima PBI.

Sementara itu, penerima lainnya berada pada peringkat enam hingga sepuluh. Kondisi tersebut menunjukkan sebagian besar penerima berada dalam kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah ke atas hingga kategori kaya.

Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan, Ombudsman Gorontalo menyatakan terdapat maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Beasiswa Kedokteran Kabupaten Pohuwato.

Maladministrasi tersebut berupa penyimpangan prosedur karena belum tersedianya standar seleksi dan verifikasi yang jelas serta terukur. Ombudsman juga belum memperoleh dokumen dan informasi yang memadai terkait tahapan pendaftaran, seleksi, verifikasi, pemeringkatan, berita acara, rekomendasi tim seleksi, hingga dasar penetapan penerima.

Selain itu, Ombudsman menemukan adanya pengabaian kewajiban hukum karena belum dapat dibuktikan bahwa sosialisasi program kepada masyarakat dan perguruan tinggi telah dilaksanakan secara memadai, terbuka, dan terdokumentasi.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut, menurut Ombudsman, merupakan bagian yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 27 Tahun 2023.

“Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan Program Beasiswa Kedokteran Kabupaten Pohuwato,” pungkas Muslimin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....