Kepala Ombudsman Gorontalo Hadiri RDP dengan Komisi II DPR RI
- 01 Sep 2026 08:27 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin Putra, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.
RDP tersebut diikuti pimpinan Ombudsman RI bersama 33 Kepala Perwakilan Ombudsman dari seluruh Indonesia. Salah satu poin yang dihasilkan dalam pertemuan itu yakni dukungan Komisi II DPR RI terhadap penguatan kelembagaan Ombudsman RI, termasuk percepatan pembentukan Satuan Kerja (Satker) mandiri di 34 kantor perwakilan Ombudsman.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin Putra, menilai dukungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas kantor perwakilan Ombudsman di daerah.
Menurutnya, Perwakilan Ombudsman Gorontalo telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, salah satunya dengan mengusulkan proses mutasi dua pegawai dari Pemerintah Kota Gorontalo ke Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo.
Selain SDM, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui pemenuhan sarana dan prasarana. Ombudsman Gorontalo telah mengusulkan pengalihan status kendaraan dinas milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo.
Usulan tersebut merujuk pada surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gorontalo tertanggal 4 Februari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kendaraan Barang Milik Negara (BMN) yang diusulkan telah memenuhi kriteria untuk dialihkan status penggunaannya.
Di sisi lain, penguatan sistem informasi di lingkungan Ombudsman RI terus dilakukan melalui digitalisasi layanan pengaduan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL). Sistem tersebut digunakan untuk mendukung proses penerimaan, pemeriksaan, hingga penyelesaian laporan masyarakat.
Muslimin menjelaskan, SIMPeL juga menjadi instrumen penting dalam pencatatan data sekaligus monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penyelesaian laporan masyarakat.
Ia menambahkan, kebutuhan anggaran masih menjadi salah satu tantangan dalam memperkuat kinerja kantor perwakilan Ombudsman. Pada 2026, anggaran Perwakilan Ombudsman Gorontalo tercatat sekitar Rp686 juta.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk program pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebesar sekitar Rp354 juta, sementara sekitar Rp332 juta digunakan untuk program dukungan manajemen.
Muslimin menilai besaran anggaran tersebut masih belum memadai untuk mendukung pengawasan pelayanan publik yang mencakup berbagai sektor. Keterbatasan anggaran dinilai dapat memengaruhi upaya memperluas jangkauan pengawasan, mempercepat respons, serta meningkatkan kualitas penyelesaian laporan masyarakat.
Karena itu, ia berharap dukungan Komisi II DPR RI terhadap pembentukan Satker mandiri dapat diikuti dengan penguatan anggaran bagi kantor-kantor perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia, termasuk Gorontalo.
Penguatan tersebut dinilai penting agar Ombudsman dapat menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....