Kendaraan di Kota Gorontalo Capai 25 Persen dari Total Kendaraan Provinsi
- 12 Agt 2026 14:53 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Kota Gorontalo — Kota Gorontalo menjadi wilayah dengan kontribusi kendaraan terbesar di Provinsi Gorontalo. Berdasarkan data UPTD P3D Kota Gorontalo, jumlah kendaraan di wilayah tersebut mencapai sekitar 184 ribu unit atau sekitar 25 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Provinsi Gorontalo.
Kepala UPTD P3D Kota Gorontalo, Surianto Gobel, mengatakan tingginya jumlah kendaraan tersebut turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di daerah.
“Kontribusi kendaraan di Kota Gorontalo sekitar 25 persen dari total kendaraan yang berada di Provinsi Gorontalo. Ada sekitar 184 ribu,” ujar Surianto kepada RRI, Rabu 12 Agustus 2026.
Namun, tingginya jumlah kendaraan juga diikuti tantangan berupa tunggakan pajak kendaraan. Menurut Surianto, semakin lama kewajiban pajak tidak dibayarkan, semakin besar pula beban tagihan yang harus ditanggung wajib pajak.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat sebagai wajib pajak, tetapi juga berpengaruh terhadap penerimaan di tingkat Samsat maupun pendapatan Provinsi Gorontalo.
Surianto mengatakan kebijakan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan yang diberlakukan pemerintah daerah mendapat respons positif dari masyarakat.
Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang melakukan registrasi ulang kendaraan.
Sebelum program pembebasan diberlakukan, jumlah wajib pajak yang melakukan registrasi ulang di Samsat Kota Gorontalo rata-rata hanya sekitar 200 orang per hari.
Setelah kebijakan tersebut berjalan, jumlahnya meningkat hingga mencapai 562 wajib pajak dalam sehari.
Menurut Surianto, peningkatan tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan kebijakan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan.
“Dengan adanya kebijakan yang kami laksanakan, jumlah wajib pajak yang melakukan registrasi telah berjumlah 562 orang. Lebih meningkat,” katanya.
Tingginya animo masyarakat bahkan membuat petugas Samsat harus menambah fasilitas tempat duduk untuk mengakomodasi wajib pajak yang datang melakukan pembayaran dan registrasi ulang kendaraan.
UPTD P3D Kota Gorontalo berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mengurangi tunggakan.
Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak, penerimaan daerah diharapkan ikut meningkat sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....