Bapenda Kota Gorontalo Ingatkan Warga Bayar PBB-P2
- 22 Sep 2026 14:04 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Kota Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan masyarakat yang memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk segera melakukan pembayaran.
Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus, mengatakan masa pajak PBB-P2 akan segera berakhir pada Oktober 2026. Ia meminta wajib pajak tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak bumi dan bangunan, perkotaan dan pedesaan atau biasa kita kenal dengan PBB-P2 agar segera melunasi segala kewajiban terkait dengan PBB-P2 di Kota Gorontalo,” ujar Zamroni.
Menurutnya, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pembayaran. Sebab, setelah masa pajak berakhir pada Oktober, PBB-P2 yang belum dilunasi akan dikenakan denda sebesar satu persen.
“Karena masa pajak PBB-P2 akan segera berakhir pada bulan Oktober. Setelah bulan Oktober, maka seluruh pajak bumi dan bangunan akan dikenakan denda sebesar 1 persen,” jelasnya.
Zamroni berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum memasuki masa pengenaan denda.
Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung pembiayaan pembangunan di Kota Gorontalo.
“Semoga dengan pajak bumi dan bangunan kita akan membangun Kota Gorontalo yang lebih baik, lebih cemerlang,” tutup Zamroni.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....