Pastikan Pangan Aman, DKPTPH Uji Cepat 29 Sampel di Pasar Tradisional
- 24 Agt 2026 20:07 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Gorontalo terus memperkuat pengawasan keamanan pangan segar yang beredar di masyarakat.
Salah satunya melalui pengujian cepat (rapid test kit) terhadap residu pestisida dan formalin pada sejumlah komoditas pangan yang dipasarkan di pasar tradisional di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kegiatan pengawasan keamanan pangan tersebut dilaksanakan pada 18–21 Agustus 2026 di empat lokasi, yakni lapak buah di Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, Pasar Bube Baru Kabupaten Bone Bolango, Pasar Moluo Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, serta Pasar Telaga Kabupaten Gorontalo.
Pengujian cepat dilakukan sebagai langkah deteksi awal untuk memastikan pangan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan pangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan adanya bahan berbahaya atau cemaran kimia, khususnya residu pestisida dan formalin.
Pada 18 Agustus 2026, pengawasan dilaksanakan di lapak buah Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Sebanyak enam sampel buah, yaitu anggur, jeruk orange, apel, alpukat, rambutan, dan pear, dilakukan pengujian cepat terhadap residu pestisida.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2026, pengawasan dilaksanakan di Pasar Bube Baru, Kabupaten Bone Bolango. Pengujian residu pestisida dilakukan terhadap empat komoditas, yaitu tomat, bawang merah, bawang putih, dan cabe rawit. Pada lokasi yang sama, tim juga melakukan pengambilan dan pengujian cepat formalin terhadap enam sampel, terdiri atas daging sapi, daging ayam, ikan fufu, ikan tongkol, mie, dan tahu.
Pengawasan kemudian dilanjutkan pada 20 Agustus 2026 di Pasar Moluo Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Pengujian cepat formalin dilakukan terhadap lima sampel, yaitu daging ayam, ikan fufu, ikan tongkol, mie, dan tahu. Selain itu, Tim Pengawas Keamanan Pangan mengambil sampel cabe keriting dan bawang putih untuk dilakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), dengan parameter uji residu pestisida golongan organofosfat.
Sementara itu, pada 21 Agustus 2026, pengawasan dilaksanakan di Pasar Telaga, Kabupaten Gorontalo. Pengujian cepat residu pestisida dilakukan terhadap tiga sampel, yaitu bawang putih, bawang merah, dan cabe keriting. Pengujian formalin juga dilakukan terhadap sampel daging ayam, ikan fufu, ikan tongkol, mie, dan tahu.
Secara keseluruhan, selama empat hari pelaksanaan pengawasan, sebanyak 29 sampel pangan telah dilakukan pengujian, yang terdiri atas 13 sampel untuk pengujian residu pestisida dan 16 sampel untuk pengujian formalin. Hasil pengujian cepat terhadap seluruh sampel menunjukkan hasil negatif atau tidak terdeteksi adanya residu pestisida dan formalin berdasarkan parameter rapid test yang digunakan.
Hasil tersebut menjadi indikasi positif dalam upaya pengawasan keamanan pangan di peredaran. Namun, pengujian cepat merupakan bagian dari deteksi awal sehingga pengawasan tetap perlu dilakukan secara berkala dan berbasis risiko. Apabila diperlukan, hasil pengujian cepat dapat ditindaklanjuti melalui pengujian laboratorium untuk memperoleh hasil analisis yang lebih komprehensif.
Kepala Bidang Kerawanan, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan, Irawati Hz. Adam, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan keamanan pangan di pasar tradisional tidak hanya berorientasi pada pengujian, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha serta pedagang mengenai pentingnya menyediakan pangan yang aman dan memenuhi persyaratan keamanan pangan.
“Pengawasan keamanan pangan segar di peredaran memiliki peran penting karena pangan yang telah sampai pada tahap distribusi dan perdagangan merupakan bagian dari rantai pangan yang langsung berhubungan dengan konsumen. Oleh karena itu, pengawasan post market diperlukan untuk memastikan produk yang beredar tetap memenuhi persyaratan dan standar keamanan pangan,” kata Irawati Hz. Adam, Senin, 24 Agustus 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Gorontalo, DR. Ir. Muljady D. Mario, menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan tersebut merupakan bagian dari proses penguatan kelembagaan pengawasan keamanan pangan di Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, pelaksanaan pengawasan pre market dan post market selanjutnya akan dilaksanakan oleh UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) selaku pelaksana teknis Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Gorontalo.
“Dengan penguatan peran UPTD BPMKP sebagai pelaksana teknis OKKPD, diharapkan kegiatan pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terencana, berkelanjutan dan berbasis risiko, mulai dari penjaminan sebelum Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) beredar hingga pengawasan terhadap pangan segar yang beredar lintas kabupaten/kota,” ujar Muljady.
Ia menambahkan, pengawasan keamanan pangan juga membutuhkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pedagang pasar dan masyarakat. Sinergi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk membangun sistem keamanan pangan yang efektif sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pangan yang dikonsumsi aman, bermutu dan layak.
Irawati Hz. Adam menegaskan bahwa hasil pengujian yang seluruhnya menunjukkan hasil negatif merupakan hasil yang baik, namun pengawasan tidak boleh berhenti pada satu kali pengujian.
“Pengawasan perlu dilakukan secara konsisten untuk memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha menerapkan praktik produksi dan perdagangan pangan yang aman mulai dari hulu hingga hilir,” katanya.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem keamanan pangan sekaligus memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman, bermutu dan layak dikonsumsi. (mcgorontaloprov/oman)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....