Penggerak HAM Jadi Jembatan Warga dan Pemerintah di Desa Toto Utara

  • 06 Okt 2026 18:37 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Membangun desa yang sadar hak asasi manusia tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat, penggerak HAM, dan instansi terkait menjadi bagian penting agar penghormatan serta perlindungan HAM benar-benar dirasakan warga. Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Sinergi P5HAM bertema “Langkah Bersama Warga untuk Mewujudkan Desa Sadar Hak Asasi Manusia” yang dilaksanakan Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Selasa 6 Oktober 2026.

Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo Sarton Dali mengatakan, penggerak HAM memiliki posisi penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait.

“Penggerak HAM dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Sarton Dali.

Menurutnya, peran penggerak HAM tidak sebatas memberikan pemahaman kepada warga. Mereka juga membantu mengidentifikasi persoalan HAM yang muncul di lingkungan masyarakat untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan.

Sarton menilai keberadaan Penggerak HAM Desa Toto Utara telah memberikan dampak positif. Hal tersebut terlihat dari adanya perbaikan data dan laporan desa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Penggerak HAM Desa Toto Utara ini aktif,” ucap Sarton Dali.

Ia juga mendorong agar persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan sedini mungkin melalui komunikasi dan musyawarah. Penyelesaian di tingkat desa dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Dalam sosialisasi tersebut, warga juga didorong untuk berani menyampaikan pengaduan ketika menghadapi persoalan HAM. Masyarakat diharapkan membangun koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait sekaligus ikut menciptakan lingkungan yang bebas diskriminasi.

Kolaborasi empat unsur menjadi perhatian dalam membangun desa sadar HAM, yakni pemerintah desa, penggerak HAM, masyarakat, dan instansi terkait. Pemerintah desa berperan menyediakan kebijakan dan pelayanan, sedangkan penggerak HAM memberikan edukasi serta membantu menghubungkan warga dengan pemerintah.

Di sisi lain, masyarakat memiliki peran melalui partisipasi, pengawasan, dan penyampaian aspirasi. Kolaborasi tersebut diharapkan membuat persoalan HAM dapat dikenali dan ditangani lebih cepat di tingkat desa.

Perlindungan perempuan dan anak juga menjadi perhatian. Masyarakat didorong mencegah kekerasan, tidak membenarkan kekerasan dalam rumah tangga, mencegah perkawinan anak, serta mencegah eksploitasi dan pelecehan.

Upaya tersebut juga mencakup pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan ruang tumbuh yang aman. Kesadaran masyarakat dinilai penting karena perlindungan perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Sebelumnya, Sekretaris Desa Toto Utara Misrawaty I. Dalu mengajak masyarakat memanfaatkan sosialisasi untuk bertanya, berdiskusi, dan bertukar pengalaman. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan menjadi bekal warga untuk melindungi hak orang lain sekaligus menjaga hak masing-masing.

Dalam sesi tanya jawab, warga turut mempertanyakan mekanisme pengaduan terkait kekerasan dalam rumah tangga dan perkawinan anak.

Penggerak HAM Desa Toto Utara Tia Dwi Lestari Nento menjelaskan, perkawinan anak merupakan persoalan yang memiliki konsekuensi hukum dan dapat masuk sebagai pelanggaran HAM. Sementara korban kekerasan didorong segera menyampaikan laporan kepada pihak terkait agar mendapatkan penanganan dan perlindungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....