Desa Sadar HAM Beri Pelayanan Publik yang Mudah dan Adil

  • 06 Okt 2026 18:38 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kemajuan desa tidak hanya ditandai dengan pembangunan infrastruktur. Pemerintah desa juga dituntut memastikan setiap warga memperoleh pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, adil, dan bebas diskriminasi. Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Sinergi P5HAM bertema “Langkah Bersama Warga untuk Mewujudkan Desa Sadar Hak Asasi Manusia” yang digelar Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo di Aula Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Selasa 6 Oktober 2026.

Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo Sarton Dali mengatakan, penghormatan terhadap HAM harus dimulai dari kesadaran masyarakat untuk memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Jangan kita hanya menuntut hak-hak kita, tetapi kita juga harus menghargai hak-hak orang lain,” kata Sarton Dali.

Menurut Sarton, sikap saling menghormati dan menghargai hak akan menciptakan kehidupan desa yang lebih harmonis, kondusif, aman, tenteram, dan nyaman.

Sementara itu, Analis HAM Muda Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo Nouval Mohamad mengatakan, desa memiliki posisi strategis karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

Penerapan prinsip sadar hukum dan HAM di tingkat desa, kata Nouval, akan membantu masyarakat memperoleh berbagai layanan dasar, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan hingga ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

“Pelayanan desa harus mudah, cepat, transparan, adil dan tidak diskriminatif,” kata Nouval saat menyampaikan materi.

Ia menekankan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan pengurusan dokumen kependudukan maupun layanan sosial.

Mekanisme pengaduan juga harus tersedia dan ditindaklanjuti secara baik. Dengan begitu, warga memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan ketika mengalami kendala dalam mendapatkan pelayanan.

Selain memperoleh pelayanan, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses pembangunan desa. Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah desa maupun pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.

Penerapan desa inklusif juga perlu memperhatikan kelompok yang berpotensi mengalami hambatan dalam memperoleh layanan. Mereka antara lain lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, keluarga miskin, petani, pekerja informal, serta warga yang mengalami kesulitan mengakses pelayanan publik.

Sejumlah persoalan dapat muncul di tingkat desa, seperti warga miskin yang kesulitan memperoleh layanan, penyandang disabilitas yang menghadapi hambatan akses ke kantor desa, hingga perempuan yang belum mendapatkan ruang yang cukup dalam pengambilan keputusan.

Persoalan lainnya mencakup kekerasan terhadap anak serta lansia yang mengalami kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pelayanan desa yang mampu menyesuaikan kebutuhan setiap kelompok masyarakat.

Karena itu, pemerintah desa didorong menghadirkan pelayanan yang lebih adaptif, antara lain menyediakan akses yang mudah bagi penyandang disabilitas, tempat duduk prioritas bagi lansia, informasi dengan bahasa yang mudah dipahami, serta akses layanan kesehatan yang lebih ramah bagi seluruh warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....