KemenHAM dan BPJamsostek Gorontalo Dorong Jaminan Sosial Jangkau Warga Desa

  • 30 Sep 2026 18:27 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan didorong menjangkau lebih banyak pekerja informal dan masyarakat desa di Gorontalo. Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo memperkuat kolaborasi untuk memperluas kepesertaan program tersebut. Upaya itu dibahas dalam sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada sembilan Penggerak HAM, Rabu 30 September 2026.

Sembilan Penggerak HAM tersebut berasal dari lingkungan Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Wilayah Kerja Sulawesi Utara dan Wilayah Kerja Gorontalo. Mereka diharapkan ikut menjadi penghubung informasi mengenai manfaat jaminan sosial kepada masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang mengatakan, jaminan sosial merupakan bagian dari perlindungan hak masyarakat. Karena itu, kepesertaan perlu diperluas hingga menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi.

“Perlindungan hak asasi manusia itu salah satunya jaminan sosial. Setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial,” kata Sanco.

Kelompok pekerja informal menjadi salah satu sasaran perluasan perlindungan. Mereka di antaranya petani, pedagang, pekerja bangunan dan pekerja sektor bukan penerima upah lainnya.

Menurut Sanco, masih banyak pekerja sektor informal yang membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya. Perluasan kepesertaan dinilai membutuhkan kolaborasi lintas lembaga hingga tingkat desa.

KemenHAM didorong ikut menggerakkan jaringan Penggerak HAM serta desa binaan Sadar HAM. Jaringan tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk menyampaikan informasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat.

Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak mengatakan, pihaknya siap memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penggerak HAM yang berada di desa dinilai memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat.

“Minimal kita usahakan 75 persen bisa masuk,” kata Mangatas.

Target tersebut menjadi salah satu dorongan untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial di lingkungan yang menjadi sasaran program. KemenHAM juga menyiapkan langkah koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat upaya tersebut.

Mangatas menyampaikan rencana penerbitan surat edaran kepada pemerintah kabupaten dan kota di Gorontalo. Surat tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah ikut memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.

Kolaborasi juga diarahkan agar perluasan kepesertaan tidak berhenti pada sosialisasi. BPJS Ketenagakerjaan berharap kerja sama dengan KemenHAM dapat berkembang menjadi program yang memiliki sasaran dan capaian yang dapat diukur.

Sanco mengatakan, capaian perlindungan jaminan sosial di lingkungan KemenHAM bahkan dapat dipantau dan diumumkan secara berkala. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan komitmen perlindungan pekerja.

“Siapa tahu nanti secara nasional dimulai dari Gorontalo, bahwa ada menjadi target KPI atau Indikator Kinerja Utama perlindungan jaminan sosial bagi seluruh Indonesia,” tambahnya.

Perluasan perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya menyentuh aparatur maupun Penggerak HAM, tetapi juga pekerja informal dan masyarakat desa. Dengan kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan jaringan masyarakat, akses terhadap jaminan sosial diharapkan semakin luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....