Akses Kesehatan Warga Pilohayanga jadi Perhatian KemenHAM Gorontalo

  • 10 Sep 2026 20:50 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Persoalan akses kesehatan masyarakat menjadi salah satu temuan dalam penguatan Desa Sadar HAM di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Dari hasil identifikasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, ditemukan masih ada masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak lagi aktif.

Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dalam kegiatan ini kami mengumpulkan informasi terkait permasalahan yang ada di masyarakat. Dari hasil pembahasan, salah satu persoalan yang muncul adalah terkait kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat yang sudah tidak aktif,” kata Sarton, Rabu 9 September 2026.

Menurut Sarton, persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat pemerintah desa. Status kepesertaan perlu dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan sesuai kewenangan.

“Untuk persoalan BPJS Kesehatan ini, tentu perlu kita arahkan dan koordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, hasil identifikasi ini akan kami tindak lanjuti melalui rapat bersama instansi terkait, termasuk dengan pihak BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Selain status kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat Pilohayanga juga menghadapi persoalan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat desa.

Dalam pembahasan terungkap, fasilitas Puskesmas Pembantu atau Pustu di wilayah tersebut sudah tidak aktif sejak sekitar 2017.

Kondisi ini menjadi perhatian karena keberadaan fasilitas kesehatan dasar sangat berkaitan dengan kemudahan masyarakat mendapatkan pelayanan, terutama ketika membutuhkan penanganan medis dalam waktu cepat.

Tidak hanya fasilitas pelayanan, mekanisme rujukan kesehatan juga menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Masyarakat membutuhkan kepastian ke mana harus mendapatkan pelayanan ketika fasilitas kesehatan di tingkat desa tidak dapat memberikan penanganan.

Sarton mengatakan seluruh persoalan tersebut dicatat sebagai bagian dari identifikasi risiko pemenuhan hak masyarakat. Temuan itu selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan.

“Lokus kita saat ini adalah mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi kasus atau permasalahan yang dihadapi masyarakat. Setelah itu, kita koordinasikan bersama instansi terkait agar ada langkah penyelesaian yang konkret,” tambahnya.

Identifikasi tersebut dilakukan melalui penguatan Desa Sadar HAM di Desa Pilohayanga, Rabu 9 September 2026, dengan menggali langsung berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat.

Bagi KemenHAM, Desa Sadar HAM tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan indikator administratif. Program tersebut diarahkan untuk memastikan persoalan hak dasar masyarakat dapat ditemukan sejak dari tingkat desa dan ditindaklanjuti secara konkret.

Persoalan BPJS Kesehatan yang tidak aktif serta tidak berfungsinya Pustu menjadi contoh bahwa pemenuhan hak kesehatan membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, pemerintah daerah hingga BPJS Kesehatan.

Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo akan mendorong tindak lanjut atas temuan tersebut bersama Pemerintah Desa Pilohayanga dan instansi terkait. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sekaligus memastikan nilai-nilai HAM benar-benar dirasakan hingga tingkat desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....