ASN KemenHAM Diminta Tanggap Hadapi Persoalan HAM di Masyarakat
- 02 Okt 2026 21:09 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Jajaran Kementerian Hak Asasi Manusia diminta lebih tanggap membaca persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Setiap isu yang berkaitan dengan HAM harus direspons melalui informasi yang tepat, koordinasi lintas instansi dan berpedoman pada ketentuan hukum. Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Mangatas Nadeak mengatakan, kehadiran negara dalam persoalan HAM harus dapat dirasakan masyarakat melalui respons dan pelayanan yang sesuai kewenangan.
Arahan tersebut disampaikan Mangatas saat memimpin apel kerja secara virtual bersama seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah serta Wilayah Kerja Sulawesi Utara dan Gorontalo, Jumat 2 Oktober 2026.
Ia meminta jajaran memahami berbagai persoalan yang berkembang, termasuk isu yang menjadi perhatian publik dan berpotensi berkaitan dengan pemenuhan maupun perlindungan hak asasi manusia.
Dalam menangani persoalan tersebut, koordinasi dengan pemerintah daerah, Kesbangpol dan instansi terkait perlu dilakukan sesuai karakter serta kebutuhan masing-masing kasus.
Menurut Mangatas, koordinasi diperlukan agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar informasi yang jelas dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia juga mengingatkan jajaran agar berhati-hati ketika memberikan penjelasan mengenai persoalan yang berkaitan dengan HAM.
Setiap tanggapan harus disusun berdasarkan informasi, ketentuan hukum dan hasil koordinasi, sehingga penjelasan yang diberikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kekeliruan.
Karena itu, penguasaan terhadap regulasi menjadi bagian penting dari tugas setiap pegawai KemenHAM. Jajaran diminta terus mempelajari dasar-dasar HAM, peraturan perundang-undangan, surat edaran serta ketentuan mengenai diskriminasi dan hukum HAM internasional.
“Yang terutama kuasai tusi masing-masing,” kata Mangatas.
Penguasaan tugas dan fungsi dinilai menjadi bekal penting bagi pegawai ketika berhadapan langsung dengan masyarakat, terutama saat harus memberikan penjelasan mengenai persoalan yang berada dalam kewenangan KemenHAM.
Mangatas juga meminta jajaran tidak mengabaikan persoalan masyarakat hanya karena masalah tersebut dianggap berada di luar bidang tugas tertentu. Masyarakat tetap perlu memperoleh penjelasan dan arahan yang tepat sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
Untuk memperkuat penanganan persoalan di Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Gorontalo, koordinasi internal juga diminta berjalan secara konsisten. Setiap perkembangan di lapangan perlu dilaporkan dan didiskusikan agar langkah yang diambil dapat terukur.
Peningkatan kualitas pelayanan HAM, kata Mangatas, juga harus berjalan seiring dengan pembenahan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan akuntabilitas kerja.
Melalui penguatan pemahaman regulasi dan koordinasi lintas instansi, jajaran KemenHAM diharapkan semakin siap merespons persoalan masyarakat berdasarkan fakta, kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....