Perpres RANHAM 2026–2030 Masuk Sekretariat Kabinet
- 10 Sep 2026 20:49 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau RANHAM 2026–2030 memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan. Pemerintah daerah diminta mulai menyiapkan data dukung Aksi HAM agar implementasi kebijakan baru dapat segera dijalankan. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menyebut pembahasan Perpres tersebut telah selesai dan kini berada di Sekretariat Kabinet untuk menunggu proses penetapan.
Pranata Komputer Mahir Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Iswan Bau, mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan persiapan meski Perpres RANHAM 2026–2030 belum resmi ditetapkan.
“Perpres sudah masuk ke Sekretariat Kabinet. Tinggal menunggu kapan ditandatangani Presiden,” kata Iswan Bau, Kamis 10 September 2026.
Menurut Iswan, persiapan tidak bisa menunggu hingga regulasi resmi berlaku. Pemerintah daerah saat ini telah memasuki periode triwulan terakhir dalam siklus pemantauan dan pelaporan Aksi HAM.
“Karena sudah masuk agenda triwulan terakhir, mau tidak mau kami harus turun melakukan koordinasi,” tambahnya.
Koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah siap mengumpulkan, mengelola, dan memenuhi kebutuhan data dukung Aksi HAM.
Dalam mekanismenya, unsur perencana pemerintah daerah berperan dalam pengumpulan data dari perangkat daerah. Sementara Bagian Hukum bertugas mengelola dan mengunggah data dukung melalui aplikasi yang telah disiapkan.
Staf Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo, Isnur Hayati, mengatakan pihaknya siap mendukung pemenuhan data sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Persiapan sejak awal dinilai penting untuk mencegah kendala ketika kebijakan RANHAM 2026–2030 mulai diterapkan.
Selain kesiapan data, Kanwil KemenHAM juga mendorong penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui jabatan fungsional Analis Hak Asasi Manusia atau Analis HAM.
Iswan mengatakan jabatan fungsional tersebut merupakan jabatan baru di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia yang juga dapat diikuti aparatur pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan dan memiliki minat mengembangkan kompetensi di bidang HAM.
“Di Kementerian HAM telah dibuka jabatan fungsional baru, namanya Analis HAM. Kami menawarkan kepada teman-teman di pemerintah daerah yang berminat untuk mendaftar,” kata Iswan.
Aparatur yang nantinya menduduki jabatan fungsional Analis HAM tetap berada di instansi asalnya. Dengan demikian, pengangkatan dalam jabatan tersebut tidak secara otomatis membuat pegawai berpindah ke Kementerian HAM.
“Penempatannya tetap di instansi yang bersangkutan. Jadi tidak ditarik ke Kementerian HAM,” tambah Iswan.
Iswan juga menyampaikan bahwa jabatan fungsional Analis HAM tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur dengan latar belakang pendidikan hukum. Bidang HAM bersifat lintas sektor sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai disiplin ilmu.
Pendaftaran dan seleksi jabatan fungsional tersebut masih terbuka hingga 18 September 2026. Aparatur Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang memenuhi ketentuan dan memiliki minat di bidang HAM diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
KemenHAM berharap koordinasi yang dilakukan sejak dini dapat memperkuat kesiapan pemerintah daerah menghadapi RANHAM 2026–2030. Selain memastikan ketersediaan data dukung, penguatan kapasitas aparatur diharapkan membuat isu HAM semakin terintegrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....